Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021. Jaksa tetap pikir-pikir terhadap vonis itu.

Majelis pengadil nan diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dia juga diwajibkan bayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, seorang penduduk negara (WN) Amerika Serikat berjulukan Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi balasan 2 tahun penjara. Thomas juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Dia mengatakan jaksa penuntut umum belum menentukan sikap mengenai vonis itu. Jaksa tetap pikir-pikir atas vonis nan dibacakan pada Kamis (27/8).

"Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim nan dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian finansial negara akibat proses pengadaan nan tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak," ujarnya.

Sebelumnya, keduanya didakwa merugikan negara 21,3 juta dolar AS alias Rp 306,8 miliar. Oditur mengatakan perbuatan kedua terdakwa membikin negara wajib bayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Navayo Internasional juga disebut mengusulkan penyitaan terhadap asset Indonesia di Prancis imbas dari perbuatan terdakwa.

"Bahwa Perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M. Sc bersama-sama dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dan Saudara Gabor Kuti Szilard mengakibatkan Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021 sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard mempunyai kewenangan tagih nan mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan tanggungjawab negara Indonesia nan belum dibayar maka Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG mengusulkan penyitaan terhadap Aset Negara Republik Indonesia nan berada di Paris, Prancis," katanya.

Putusan itu sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar pengadil menjatuhkan vonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Leonardi dan Thomas Anthony.

Simak juga Video: Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑