Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 38 menit yang lalu

Jakarta -

Pengacara Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengatakan pihaknya telah mengusulkan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan. Banding telah diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Kami telah mengusulkan banding itu di hari pertama setelah putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata pengacara Leonardi, Surya Wiranto, dalam arsip kewenangan jawab atas buletin berjudul 'Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding' nan diterima detikcom, Senin (7/9/2026).

Dia mengatakan pertimbangan pengadil keliru. Dia menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diketahui sebelum putusan MK tersebut, frasa 'dapat merugikan finansial negara' dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak kudu dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa 'dapat' tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," katanya.

Dia juga menyinggung soal audit BPKP. Dia mempersoalkan nomor kerugian negara dalam kasus ini. Dia meminta kliennya dibebaskan.

"Untuk itu kami meminta Leonardi dibebaskan demi kepastian norma di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021. Jaksa tetap pikir-pikir terhadap vonis itu.

Majelis pengadil nan diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku pejabat kreator komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dia juga diwajibkan bayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, seorang penduduk negara (WN) Amerika Serikat berjulukan Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi balasan 2 tahun penjara. Thomas juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News