
Ilustrasi.
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra (RHS), dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela berasas hasil sidang kode etik. Atas pelanggaran tersebut, dia dijatuhi hukuman penempatan unik (patsus) serta dibebastugaskan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan.
"Berdasarkan hasil persidangan, nan berkepentingan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan Polri berupa perbuatan tercela dan mencederai harkat serta martabat lembaga Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa (29/9/2026) nan digelar oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Pelanggaran tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c nomor 3 serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022," tuturnya.
Ia menambahkan, sidang KKEP Polri menjatuhkan hukuman administratif berupa hukuman perbuatan tercela, tanggungjawab menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus.
"Sanksinya berupa pernyataan perbuatan tercela, tanggungjawab menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus. nan berkepentingan telah dibebastugaskan dari kedudukan sebelumnya dan saat ini berstatus sebagai Pamen Yanma tanpa jabatan," tegas Budi.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·