Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat Bea Cukai kembali membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal. Kali ini, pelaku nekat menyamarkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai menggunakan truk tangki air nan dimodifikasi agar tampak seperti kendaraan pengangkut air bersih.
Aksi tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Semarang saat melakukan patroli rutin di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal pada Rabu awal hari (2/9/2026). Petugas mencurigai sebuah truk tangki nan melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan perilaku tidak lazim.
Kecurigaan semakin menguat lantaran pipa tangki kendaraan tersebut terus mengeluarkan air secara konstan selama perjalanan. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk meyakinkan petugas bahwa kendaraan memang mengangkut air bersih.
Saat dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik, pengemudi berinisial ASE mengaku tengah mengangkut air dari Pamekasan, Madura menuju Jakarta. Namun, dia tidak dapat menunjukkan arsip pengiriman nan sah.
Petugas kemudian melakukan kajian sigap terhadap rute dan jenis muatan nan diangkut. Menurut Bea Cukai, pengangkutan air dari Madura ke Jakarta dinilai tidak masuk logika secara ekonomi lantaran biaya logistik nan dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan nilai komoditas nan dibawa.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian dalam tangki. Hasilnya, petugas menemukan rokok terlarangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) beragam merek tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar.
Bea Cukai Semarang kembali membongkar upaya pengiriman rokok terlarangan di Jawa Tengah. Terbaru, petugas menggagalkan pengangkutan rokok terlarangan dalam jumlah besar nan menggunakan truk tangki air nan telah dimodifikasi untuk mengelabui pengawasan di jalan tol. (Dok Bea Cukai) Foto: Bea Cukai Semarang kembali membongkar upaya pengiriman rokok terlarangan di Jawa Tengah. Terbaru, petugas menggagalkan pengangkutan rokok terlarangan dalam jumlah besar nan menggunakan truk tangki air nan telah dimodifikasi untuk mengelabui pengawasan di jalan tol. (Dok Bea Cukai)
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pelaku terus mengembangkan beragam langkah untuk mengelabui petugas.
"Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki nan kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok terlarangan bermodus tangki molase. Pelaku sengaja memanfaatkan sarana pengangkut nan tidak biasa, apalagi merekayasa tampilan bentuk truk tangki agar seolah-olah membawa air bersih. Namun, kejelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan akibat logistik di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya modus ini," ujar Syuhadak dalam keterangan resminya.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan peralatan kena cukai hasil tembakau terlarangan dengan total nilai mencapai Rp2,37 miliar. Sementara nilai cukai nan semestinya dibayarkan mencapai Rp1,19 miliar.
Adapun total potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan, nan berasal dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok, mencapai sekitar Rp1,54 miliar.
Bea Cukai telah menetapkan kasus ini untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai. Dua orang nan diamankan, ialah BF dan ASE, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.
Syuhadak menegaskan pihaknya bakal terus memperketat pengawasan terhadap beragam modus penyelundupan rokok terlarangan nan semakin beragam.
Menurutnya, penindakan tersebut tidak hanya bermaksud mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjaga suasana upaya nan sehat bagi industri hasil tembakau nan alim terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
Dari hasil penindakan ini, berikut rincian penetapan atas kalkulasi nilai peralatan dan potensi kerugian negara:
• Total Nilai Barang: Rp2.367.090.000
• Nilai Cukai: Rp1.189.124.000
• Potensi Kerugian Negara (Cukai + PPN HT + Pajak Rokok): Rp1.542.378.310
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·