Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol alias setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman keras (miras) terlarangan di Bali. Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai tiruan dengan nilai peralatan mencapai Rp 12,55 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan peralatan hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari beragam merek. Dari penindakan itu, negara juga sukses menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.
"Secara keseluruhan peralatan hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol alias sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C beragam merek, dengan perkiraan nilai peralatan sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar," ujarnya dalam konvensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, dilansir detikBali, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini bermulai dari info intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA terlarangan di wilayah Denpasar. Lalu, pada 23 Juli 2026 tim campuran nan terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melakukan operasi penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, nan baru keluar dari sebuah gedung di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol nan dilekati pita cukai diduga palsu," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/gbr)
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·