Jakarta -
Ditjen Perhubungan Udara RI menghadirkan jasa Unaccompanied Minor untuk mendampingi anak nan naik pesawat sendiri. Layanan ini menjamin penumpang anak selama perjalanan udara hingga tiba dengan kondusif di tujuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, Unaccompanied Minor (UM) adalah jasa pendampingan dari maskapai penerbangan untuk anak usia 6-12 tahun nan terbang tanpa didampingi orang tua alias wali. Ini hal-hal nan ditawarkan oleh jasa Unaccompanied Minor.
- Didampingi staf maskapai selama perjalanan
- Pendampingan unik dari proses check-in, boarding, hingga serah terima di tujuan
- Anak diserahkan langsung kepada penjemputnya.
Cara Mengajukan Unaccompanied Minor
Unaccompanied Minor berkarakter cuma-cuma namalain bebas biaya. Apabila orang tua mau menerbangkan anak sebagai Unaccompanied Minor (UM), begini caranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Orang tua perlu mengusulkan jasa UM kepada maskapai saat pemesanan tiket alias sebelum keberangkatan.
- Pada hari keberangkatan, orang tua/wali wajib mengantar anak ke airport untuk proses check-in, melengkapi arsip dan blangko nan diperlukan, serta mencantumkan identitas penjemput di airport tujuan.
- Selanjutnya, maskapai bakal mendampingi anak sejak boarding, selama penerbangan, hingga diserahkan kepada penjemput nan telah terdaftar.
Denda Paspor Hilang alias Rusak
Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan andaikan terjadi hal-hal berikut.
- Masa bertindak paspor bakal lenyap (kurang dari enam bulan),
- Masa bertindak paspor telah habis,
- Paspor hilang,
- Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam perihal ini, instansi imigrasi nan menerbitkan bakal langsung melakukan pembatalan,
- Paspor rusak di luar proses publikasi (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas alias memberi kesan nan tidak layak lagi sebagai arsip resmi. Dalam perihal ini, Pejabat Imigrasi bakal mencabut paspor setelah dibuat buletin aktivitas pemeriksaan.
Perlu diketahui, unik paspor lenyap alias rusak, bakal dikenakan denda di luar nilai paspor. Ini rincian biayanya.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak lantaran keadaan kahar: Rp 0 namalain tidak dikenakan biaya.
Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa lenyap alias rusak karena:
- Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan alias kelalaian disertai argumen nan tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
(kny/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·