Jakarta -
Pemkab Karawang menyegel Helen's Night Mart, tempat pesta gay di Karawang, Jawa Barat. Tempat intermezo malam itu tidak mempunyai izin menjual minuman beralkohol.
Hal itu diketahui usai Satpol PP Kabupaten Karawang mengkonfirmasi ke pengelola Helen's Night Mart Karawang. Pengelola tempat intermezo malam itu pun menyampaikan permohonan maaf.
"Kita sudah konfirmasi, pihak pengelola mengakui, dan apalagi pihak pengelola sudah menyampaikan permohonan maaf, oleh lantaran itu, kita lakukan penyelidikan sementara tanpa penentuan pemisah waktu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, dilansir detikJabar, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aang menegaskan bahwa penutupan sementara ini mempunyai payung norma nan kuat, ialah Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam perda tersebut terdapat klausul nan dilarang di pasal 17 ayat 2, dilarang melakukan cabul di tempat umum, dan ini jelas Helen's Night Mart sudah melanggar. Disamping itu pengecekan administratif ditemukan ada perizinan nan belum sempurna, mereka belum mempunyai PBG, SLF, dan izin penjualan minuman beralkohol," ucapnya.
Aang menyebut pihaknya sangat konsentrasi terhadap akibat jangka panjang nan ditimbulkan, terutama mengenai akibat kesehatan masyarakat seperti penyakit menular seksual.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·