Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah pada 30 April lalu. Adapun, masa tenggat pelaporan SPT telah diperpanjang dari semua 31 Maret 2026. Ini merupakan bagian dari kebijakan keringanan satu bulan bebas denda manajemen dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan habisnya masa perpanjangan ini, maka wajib pajak nan tetap belum melaporkan SPT Tahunannya tentu bakal dikenakan denda.
"Jadi sistemnya bakal kami remind melalui AR-AR(Account Representative)nya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konvensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).
Nantinya, lanjut Bimo, surat tagihan denda bakal dilayangkan DJP melalui sistem perpajakan Coretax jika para wajib pajak belum memenuhi surat teguran.
"Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis bakal terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp100 ribu," ujarnya.
Seperti nan diketahui, besaran denda bagi wajib pajak nan tidak melaporkan SPT Tahunannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait hukuman administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Sanksi manajemen nan dikenakan kepada WP nan tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·