KPK menemukan peralatan bukti duit tunai SGD 12 ribu dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) nan diduga diberikan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski telah ditemukan, tetap banyak teka-teki mengenai sampulsurat isi dolar Singapura itu.
Dirangkum detikcom, Jumat (10/7/2026), duit SGD 12 ribu alias sekitar Rp 168 juta itu disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan setelah Juprizal diperiksa sebagai saksi.
KPK menyebut tetap banyak perihal nan perlu didalami. Antara lain, kenapa duit itu ada pada Juprizal, siapa nan meletakkan sampulsurat saat pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli hingga beragam pertemuan mengenai duit itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya tetap banyak hal-hal nan tetap perlu didalami oleh interogator mengenai tadi juga nan ditanyakan. Siapa nan naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga kelak kita tunggu saja perkembangannya lantaran tetap berjalan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dia mengatakan interogator juga tetap mengusut apakah SGD 12 ribu itu merupakan total duit di dalam sampulsurat dari Bupati Kuansing nan dibalikin Raja Juli alias tetap ada duit lainnya. Dia juga menyebut interogator tetap mendalami apakah ada sampulsurat lain.
"Tim juga tetap di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah nan dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil upaya tadi, dan kemudian itu dirubah alias berubah corak menjadi SGD. Itu menjadi bahan nan memang sedang didalami oleh penyidik," jelas Taufik.
Kini, kata Taufik, duit SGD 12 ribu nan diduga dikembalikan oleh Raja Juli tersebut telah disita. KPK menjamin bakal mengusut tuntas kasus ini.
Menhut Buka Suara soal Amplop
Perihal sampulsurat ini sendiri sebelumnya dijelaskan sendiri oleh Raja Juli pada Jumat (3/7). Raja Juli bercerita ada sampulsurat nan ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singigi, Suhardiman Amby, usai keduanya berjumpa pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengatakan ajudannya mengembalikan sampulsurat tersebut ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026. 17 hari kemudian, Suhardiman kena OTT.
Pada Jumat (3/7), Raja Juli melaporkan pengembalian gratifikasi sampulsurat tersebut ke KPK. Hingga kini, KPK tetap melakukan kajian atas pelaporan tersebut nan waktunya menyantap 30 hari kerja.
"KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan kajian dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Analisis dilakukan untuk menilai kaitan pemberian sampulsurat dengan investigasi dugaan korupsi nan menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK membuka kesempatan memanggil Raja Juli untuk dimintai klarifikasi.
"Tentunya dalam proses kajian dan verifikasi, tim juga bakal berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan nan sedang berjalan, alias seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses kajian di ranah pencegahan," ucapnya.
Kasus Suhardiman Amby
Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat tetap menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra nan menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
Total ada tiga orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima duit dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) nan beranggotakan para petani untuk mengurus alih kegunaan hutan.
Izin alih kegunaan sendiri berada di Kemenhut. Sementara itu, pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.
(ial/haf)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·