Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wanita di Bandung.(Dok. Antara)
PELARIAN Taufik Hidayat, 30, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), berhujung di tangan kepolisian. Aparat Polda Jawa Barat resmi menangkap laki-laki tersebut setelah sempat buron pasca-aksi kejinya di sebuah rumah indekos di area Cileunyi, Kabupaten Bandung, terungkap.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan. Ia menyatakan bahwa tim interogator di lapangan telah sukses mengamankan tersangka nan selama ini dicari mengenai kasus kekerasan ekstrem nan berjalan selama tiga tahun tersebut.
"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," ujar Hendra saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (23/6).
Hendra menjelaskan bahwa pencarian terhadap tersangka dilakukan secara intensif hingga akhirnya Taufik sukses diringkus di salah satu titik di area Bandung Raya. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara perincian mengenai letak spesifik maupun kronologi penangkapan lantaran proses pemeriksaan tetap berjalan.
Pihak kepolisian menjadwalkan bakal merilis info mendalam mengenai motif hingga proses pengejaran tersangka secara resmi dalam waktu dekat. "Di wilayah Bandung Raya (ditangkapnya)," tambah Hendra singkat.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap Yuvita di dalam bilik indekos. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara tertutup selama tiga tahun terakhir tanpa diketahui oleh penduduk sekitar.
Atas perbuatannya, tim interogator menjerat tersangka dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi sekarang tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain mengingat akibat luka permanen, kebutaan, dan trauma berat nan dialami korban. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·