TAUD Surati Pengadilan Militer Minta Tak Adili Kasus Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan sebuah surat kepada Pengadilan Militer Jakarta. Surat tersebut berisi permintaan untuk Pengadilan Militer tidak mengadili dan memeriksa perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Hari ini kami telah menyampaikan surat perihal penolakan terhadap Pengadilan Militer 2-08 Jakarta nan memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ujar perwakilan TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan usai memberikan surat penolakan kepada pihak Pengadilan Militer Jakarta di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).

TAUD menyebut Andrie Yunus sejak awal konsisten menolak peradilan militer terhadap kasus nan menimpa Andrie. Mereka menyebut kasus Andrie sebagai tindak pidana umum.

"Dalam konteks ini juga Andrie Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer dan perlu ditekankan juga bahwa sistem peradilan militer ini itu kemudian adalah corak kasus nan merupakan kasus tindak pidana umum. Dan ini kami lakukan, kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan nan tidak hanya serta-merta mengadili para militer itu sendiri melainkan mengenai konteks tindak pidana umum nan dialami oleh Andrie Yunus itu sendiri," kata perwakilan TAUD lain, Jane Rosalina Rumpia.

Perwakilan TAUD lainnya, Daniel Winarta, menyebut adanya dasar nan mengharuskan tindak pidana umum nan dilakukan prajurit militer kudu diadili di peradilan umum. Dia menyebut patokan tersebut tercantum dalam TAP MPR tahun 2000 hingga Undang-Undang TNI.

"Kami menilai bahwa penyelesaian kasus serangan air keras terhadap Andri Yunus dalam peradilan militer merupakan suatu pelanggaran norma dan juga lebih jauh merupakan satu pelanggaran kewenangan asasi manusia terutama kewenangan korban. Mengapa demikian? Pasal 65 Undang-Undang TNI dan juga Tap MPR nomor 6 dan nomor 7 tahun 2000 sudah menyatakan bahwa tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit militer kudu diadili di peradilan umum," ujar Daniel.

TAUD juga membuka kemungkinan melaporkan kejanggalan persidangan Andrie Yunus ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio, juga mengungkapkan adanya kemungkinan untuk melaporkan persidangan ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya, kami sedang mempertimbangkan untuk mengadukan beragam kejanggalan di dalam persidangan termasuk juga ke Bawas dan Komisi Yudisial," kata Julio.

Meski begitu, Julio memastikan pihaknya tetap belum melaporkan kejanggalan persidangan ke Bawas MA dan KY.

"Belum, saat ini belum (lapor)," katanya.

Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka nan merupakan personil TNI.

Oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News