TAUD Minta Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilanjut Polisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa norma Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menolak kasus penyiraman air keras oleh personil TNI diproses melalui peradilan militer. Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pidana umum dan tidak ada kaitannya dengan kegunaan militer.

"Sejak awal kami menolak proses peradilan militer di kasus ini dengan beragam argumentasi nan sudah beberapa waktu lampau kami kemukakan gitu ya. Mulai dari ini tidak ada urusannya sama sekali dengan tugas dan kegunaan militer. Kemudian ini dilakukan terhadap penduduk sipil, Andrie," kata Fadhil kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (8/4/2026).

Dia menuturkan kasus penyiraman air keras di kepolisian belum ada penghentian meski sudah dilimpahkan ke TNI. Dia menilai kasus tersebut semestinya diproses melalui peradilan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian tindak pidana nan dilakukan adalah tindak pidana umum, sehingga nan punya yurisdiksi, nan punya kewenangan dalam konteks ini adalah peradilan umum. Nah, memang sampai dengan saat ini belum ada kepastian seperti apa. Termasuk di Polda Metro Jaya pun sampai dengan saat ini kan belum mengeluarkan surat perintah penghentian investigasi walaupun ada pelimpahan," ujarnya.

Fadhil mengkritik proses pelimpahan kasus nan dilakukan polisi. Menurutnya, pelimpahan kasus tidak berdasar dan prematur.

"Dan kami mengkritisi proses pelimpahan itu, menurut kami proses nan tidak berdasar dan tetap sangat prematur, lantaran sampai dengan saat ini pun kami, tim investigasi independen dan berdikari nan kami bentuk, sukses menemukan setidaknya 16 pelaku. Artinya ini tetap jauh dari kata selesai dan pelimpahan itu tanpa dasar norma dan sangat prematur," ucapnya.

"Ya tentu secara formil bakal bermasalah. Secara formil peradilannya militer, bagaimanapun keterangan Andrie sebagai korban itu penting. Tapi kan ini formnya menurut kami tetap dalam pertanyaan besar dan sengketa gitu ya. Bagi kami ini harusnya diadili di peradilan umum," lanjutnya.

Dia mengatakan pihaknya tengah mengusulkan gugatan Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem peradilan militer. Gugatan diajukan sebagai ikhtiar agar kasus tersebut dapat diadili di peradilan umum.

"Upaya tentu salah satunya tadi kami telah sampaikan ke Mahkamah Konstitusi bahwa segera putus permohonan kami nan salah satu objeknya adalah Pasal 74 Undang-Undang TNI nan selama ini menjadi ketentuan nan digunakan sebagai dalih untuk mengadili prajurit nan melakukan tindak pidana umum tapi diadili di peradilan militer. Itu nan pertama," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadhil menyampaikan bakal mengusulkan laporan ke Bareskrim Polri mengenai kasus penyiraman air keras. Dia mau kasus tersebut diteruskan polisi.

"Kemudian kami juga mendorong pihak kepolisian agar segera memproses ini lebih lanjut, termasuk kami mendorong ada laporan polisi nan diajukan oleh Andrie dengan laporan polisi model B nan hari ini juga bakal diajukan ke Bareskrim Polri," ucapnya.

Dia juga mendorong abdi negara maupun stakeholder lain juga untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dia juga menyinggung DPR nan belum optimal melakukan kegunaan pengawasan terutama dalam kasus tersebut.

"Terakhir 31 Maret kemarin kami sudah RDPU dengan Komisi III, tapi sampai dengan saat ini kami belum menemukan hasil apa nan ada dari RDPU itu. Termasuk juga Komisi I berangkaian dengan kerja-kerja intelijen, maupun Komisi XIII berangkaian dengan kewenangan asasi manusia pun belum kami dapatkan info lebih lanjut telah melakukan apa. Tapi kami tetap terus mendorong itu," imbuhnya.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News