Kupang, CNN Indonesia --
Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT)yang telah telah diberhentikan sementara buntut dugaan pelanggaran Kode Etik melakukan intimidasi terhadap master Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dokter Icha, bakal tetap menerima hak-hak finansial mereka.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana saat membacakan putusan BKD di gedung DPRD TTU, Kefamenanu, Rabu (29/7).
Ketiga personil DPRD TTU tersebut ialah Therenzius Lazakar (Golkar) personil Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) Ketua Komisi III, Veronika Lake (PDIP) Sekretaris Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski diberhentikan sementara namun ketiga personil DPRD tersebut tetap tetap mendapatkan kewenangan keuangan. Ketiganya juga tetap bakal mendapatkan kewenangan rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah dalam proses hukum.
"Menetapkan bahwa para personil DPRD nan diberhentikan sementara tetap mendapat kewenangan finansial sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Hubertus Kun Bana.
Pada pembacaan keputusan BKD tersebut juga disampaikan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Timor Tengah Utara (TTU) memberhentikan sementara tiga personil DPRD TTU dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha nan terjadi pada 13 Juni 2026 lampau di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Akibat intimidasi tersebut, master Icha diduga mengalami depresi berat dan tekanan psikologis hingga nekat bunuh diri pada 26 Juni 2026 lampau di rumahnya di Perumahan Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
"Menjatuhkan hukuman etik kepada satu Therenzius Lazakar kedudukan personil komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, dua Norbertus Tubani kedudukan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, tiga Veronika Lake kedudukan sekretaris komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berupa pemberhentian sementara dari personil DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara," kata Wakil Ketua BKD TTU, Hubertus Kun Bana saat membacakan putusan BKD.
Dalam keputusannya BKD juga menyampaikan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran kode etik nan dilakukan ketiga personil DPRD tersebut.
Hubertus menyatakan adanya dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakukan nan merendahkan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari ketiga anggora DPRD tersebut terhadap master Icha nan mana dinyatakan sebagai tindak melanggar kode etik.
BKD juga beranggapan bahwa berasas fakta-fakta dari hasil pemeriksaan saksi, ketiga personil DPRD tersebut telah bertentangan dan melanggar tanggungjawab sebagai personil DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas dan kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD.
Ketiga personil DPRD tersebut juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan antara lain Pasal 5 peraturan DPRD TTU Nomor 2 tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai tanggungjawab menaati sumpah janji kedudukan serta mendahulukan kepentingan umum.
Selain itu ketiga personil DPRD tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai tanggungjawab menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.
BKD juga menyatakan bahwa ketiga personil DPRD itu telah melanggar Pasal 29 huruf g Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik memanfaatkan kedudukan serta mempengaruhi pihak lain agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu demi untung alias kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang master Icha nan diduga dilakukan tiga personil DPRD TTU dan seorang Dokter Hewan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab TTU berjulukan Maria Mathildis Sau nan telah dilaporkan pihak family ke Polda NTT juga telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, pada Kamis (23/7) setelah dilakukan gelar perkara berasas keterangan saksi dan mahir ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Dalam proses penyelidikan nan dilakukan tim campuran buatan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi, empat terlapor dan lima ahli.
Dari 35 saksi nan dimintai keterangan antara lain family mendiang master Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien di Rumah Sakit Leona nan mengetahui tentang peristiwa dugaan intimidasi tersebut.
Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi lainnya ialah master Tri Maharari mahir bisa ular nan sempat dihubungi master Icha saat menangani pasien gigitan ulang.
Selain itu polisi juga meminta keterangan dari Ketua DPRD TTU dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Sedangkan lima mahir nan telah dimintai keterangan adalah Ahli Hukum Pidana, Ahli Victimologi dan Kriminologi, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa dan Ahli Grafologi.
(ely/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·