Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diajukan untuk mempertajam kebenaran mengenai jumlah pelaku dan kronologi kejadian, sekaligus mendorong pengusutan nan lebih komprehensif.
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan pelaporan ini didasarkan pada kajian terhadap sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dari beragam letak di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menganalisis 34 rekaman CCTV. Dari hasil kajian tersebut, TAUD menemukan indikasi jumlah pelaku lebih dari nan sebelumnya disampaikan pihak kepolisian.
“Nah, sebenarnya pelaporan ini adalah untuk mempertajam kebenaran atas paparan pihak Polda mengenai dengan jumlah pelaku dan juga kronologis peristiwa. Jadi untuk itu kami telah melakukan kajian terhadap 34 CCTV nan ada di YLBHI, KontraS, Lokataru dan juga di sekitaran TKP,” ujar Afif dalam konvensi pers di area Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
“Nah, di bukti-bukti itu kami menemukan setidaknya belasan pelaku nan diindikasikan berada di lapangan nan berasas petunjuk nan ada itu terdapat situasi saling terhubung antar sesama pelaku,” lanjutnya.
Afif menuturkan, laporan nan diajukan ke Bareskrim merupakan laporan jenis B, ialah laporan nan diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya.
“Nah, di samping itu maka kami melaporkan kepada pihak kepolisian dengan jenis model B ialah laporan nan disampaikan alias diajukan oleh pihak korban, dalam perihal ini Andrie Yunus nan diwakili oleh pihak kuasa hukumnya,” ungkap Afif.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai corak partisipasi dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban.
“Kenapa ini kami lakukan, secara umum kami mau berperan-serta dalam mengungkap kebenaran dan juga menegakkan keadilan bagi korban terutama Andrie Yunus melalui skema norma nan sah dan juga konstitusional,” kata dia.
Selain itu, TAUD juga menemukan indikasi keterlibatan pihak sipil dalam peristiwa tersebut, sehingga membuka kesempatan bagi abdi negara penegak norma untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Yang kedua, dari keberadaan pelaku nan kami kajian tersebut sangat terbuka indikasi gimana dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus itu melibatkan sipil, sehingga sangat terbuka bagi kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” kata dia.
TAUD mengkonstruksikan peristiwa ini sebagai tindak pidana terorisme serta percobaan pembunuhan berencana nan dilakukan secara bersama-sama.
“Nah nan ketiganya, peristiwa ini juga dalam laporan jenis B kami konstruksikan sebagai tindak pidana terorisme. Kami ulangi, sebagai tindak pidana terorisme nan sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu nan lalu. Nah di samping itu juga bangunan pasal percobaan pembunuhan berencana nan dilakukan secara bersama-sama, sehingga pengusutan pelaku bisa komprehensif bukan hanya terhadap tokoh lapangan semata,” jelas Afif.
TAUD juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian, termasuk arsip dan rekaman CCTV nan menjadi dasar kajian mereka.
“Nah nan selanjutnya kami juga mau menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan bukti-bukti, di antaranya bukti surat dan juga rekaman CCTV nan tadi kami sampaikan, dan juga bakal dipaparkan lebih detailnya kepada teman-teman nan digunakan sebagai bahan kajian kami untuk mengungkap keterkaitan aktor-aktor di lapangan ini sehingga kami bisa menganalisis jumlahnya belasan pelaku,” kata Afif.
Selain melapor ke Bareskrim, TAUD juga telah memenuhi undangan Komnas HAM untuk memberikan keterangan tambahan mengenai kasus tersebut.
“Upaya nan sudah kami lakukan selain pelaporan kemarin ke Bareskrim, di waktu nan berbarengan juga kami sudah mendatangi pihak Komnas HAM lantaran pihak Komnas HAM mengundang kami untuk kebutuhan menambah keterangan,” ungkap Afif.
“Jika teman-teman waktu itu kita sampaikan bahwa pihak Komnas HAM juga melakukan investigasi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, itu adalah bagian nan sedang dilakukan oleh pihak Komnas HAM dengan mengundang kami, termasuk juga beberapa lembaga negara nan menghubungi kami untuk mengungkap dan juga memberikan agunan perlindungan,” lanjutnya.
Sementara itu, personil TAUD lainnya, Gema Gita Persada, menjelaskan laporan sebelumnya nan dibuat kepolisian menggunakan model A dengan pasal penganiayaan berat. Namun, pihaknya menilai pasal tersebut belum mencerminkan keseluruhan peristiwa.
“Nah di laporan sebelumnya itu sebagaimana nan kita semua sama-sama sudah ketahui juga laporannya dimasukkan dengan model A alias laporan nan datang dari kepolisian sendiri. Nah pada saat itu pasal nan digunakan oleh kepolisian dalam membikin laporan adalah pasal mengenai penganiayaan berat saja, tepatnya pada pasal 467 ayat 1, 2 dan 468 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Gema.
Gema menyebut, berasas kajian norma nan dilakukan berbareng sejumlah ahli, terdapat dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
“Nah sejak awal kami sudah melakukan pengkajian dan kajian norma secara komprehensif di TAUD dan melakukan beberapa kali obrolan dengan mahir multidisiplin nan kemudian dapat ditemukan adanya dugaan percobaan pembunuhan berencana nan paling kompatibel dengan kasus nan menimpa Andrie Yunus,” jelasnya.
“Sehingga sejak awal kami mendorong penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana,” lanjut dia.
Ia menambahkan, laporan nan diajukan ke Bareskrim telah diterima dan pasal nan didorong oleh TAUD telah diakomodasi.
“Kemarin ketika kami memasukkan laporan kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri, pada intinya Bareskrim Mabes Polri khususnya pada bagian Direktorat Tindak Pidana Umum sudah menerima laporan nan kami ajukan sesuai dengan pasal nan kami dorong,” ujar Gema.
“Jadi apa nan sudah dipaparkan sebelumnya oleh Alif mengenai dengan dugaan tindak pidana terorisme termasuk juga pasal nan sejak awal kami sorong ialah percobaan pembunuhan berencana ini juga sudah diakomodir,” sambung dia.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Gema Gita Persada selaku kuasa norma Andrie Yunus dan teregister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·