TAUD Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas Kasus Andrie Yunus dari Puspom TNI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
TAUD Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas Kasus Andrie Yunus dari Puspom TNI TAUD mendesak Polda Metro Jaya menarik berkas perkara Andrie Yunus dari Puspom TNI.(MI/Abi Rama)

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak interogator Polda Metro Jaya untuk segera menarik seluruh berkas perkara dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus nan saat ini berada di Puspom TNI. Desakan ini mencuat menyusul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Kuasa norma pemohon, Al Ayyubi Harahap, menilai penarikan berkas sangat krusial lantaran adanya indikasi penanganan peralatan bukti nan tidak ahli di peradilan militer. Ia menuding proses pembuktian di sana tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Menurut kami, Polda Metro Jaya kudu menarik kembali berkasnya nan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Ada berkas-berkas perkara dan peralatan bukti nan menurut kami sudah dirusak oleh pengadilan militer," ujar Ayyubi usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Ayyubi membeberkan bahwa dalam persidangan di pengadilan militer, petugas maupun oditur militer kedapatan memperlakukan peralatan bukti tanpa menggunakan sarung tangan. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak integritas bukti bentuk nan ada.

Dugaan Keterlibatan 16 Pelaku

Selain persoalan teknis peralatan bukti, TAUD mendorong Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini di peradilan umum. Berdasarkan temuan tim advokasi, pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus diduga mencapai 16 orang, jauh lebih banyak dari empat orang nan saat ini berstatus terdakwa di pengadilan militer.

"Yang paling utama adalah menyidik siapa saja nan terlibat. Tidak hanya 4 orang, ada 16 orang menurut kami. Kami mendesak polisi membongkar siapa penyandang biaya dan tokoh intelektual di kembali serangan ini," tegas Ayyubi.

Putusan Praperadilan

Dalam sidang nan sama, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian permohonan pihak Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian norma dan melanjutkan proses penyidikan.

"Memerintahkan termohon (Polda Metro Jaya) untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ujar Hakim Suparna saat membacakan amar putusan.

Dengan adanya putusan ini, pihak family dan kuasa norma berambisi kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menyeret seluruh pelaku, termasuk tokoh utama, ke peradilan umum demi keadilan bagi korban. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia