Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan aktivis KontraS Andrie Yunus belum bisa memenuhi panggilan pengadil untuk datang dalam persidangan penyiraman air keras. Pihak TAUD mengatakan Andrie tetap belum fit dan kudu menjalani proses pemulihan intensif di rumah sakit.
"Andrie kemungkinan tetap menjalani beberapa kali tindakan ya. Dan kita tetap menerima info bahwa memang tetap bakal terdapat banyak tindakan kemungkinan ke depannya. Jadi memang belum fit untuk memberikan kesaksian seperti itu," ujar salah satu tim TAUD, Erlangga Julio, dalam konvensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2026).
Erlangga mengatakan Andrie tetap memerlukan sejumlah tindakan medis. Selain itu, setelah dikonfirmasi ke KontraS dan LPSK, pihak Andrie belum menerima surat bentuk mengenai permintaan untuk menghadirkan Andrie di sidang.
"Andrie belum bisa datang untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta lantaran statusnya tetap dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil bentuk surat panggilan, gitu," sebutnya.
Majelis pengadil sebelumnya meminta Andrie Yunus dihadirkan di sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa empat prajurit TNI. Hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan Andrie.
Hal itu disampaikan pengadil saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/). Duduk sebagai terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mulanya, oditur militer mengatakan interogator Puspom TNI sudah mengusulkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie ke LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026, dan dijawab LPSK pada 31 Maret 2026.
Oditur mengatakan surat panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab LPSK pada 16 April 2026. Oditur mengatakan Andrie tetap dalam perawatan bentuk dan psikis.
Hakim mengatakan tak masalah jika Andrie memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi LPSK. Hakim mengatakan Andrie bisa datang secara virtual jika tak memungkinkan datang bentuk di ruang sidang dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
Hakim memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Hakim bakal menggunakan kewenangan untuk menghadirkan Andrie jika oditur tak bisa menghadirkannya.
"Saya minta untuk diupayakan. Nanti, jika oditur tidak mampu, berati majelis pengadil dalam ini pengadil ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.
"Siap," jawab oditur.
(ial/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·