TASPEN Apresiasi KPK, Dana Hasil Rampasan Negara Dikembalikan Senilai Rp153,6 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

TASPEN Apresiasi KPK, Dana Hasil Rampasan Negara Dikembalikan Senilai Rp153,6 Miliar

TASPEN apresiasi KPK atas pengembalian biaya hasil rampasan negara. (Foto: dok TASPEN)

JAKARTA – PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian biaya hasil rampasan negara sejumlah Rp153,6 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan serah terima ini  berjalan di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu (24/6). 

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto. Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Investasi TASPEN Rifki Isnaini Hassan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati, beserta jejeran KPK  dan manajemen TASPEN. 

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara TASPEN dan aparat penegak norma dalam mendukung pemulihan aset negara, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para peserta. Upaya pemulihan aset ini tertuang dalam Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tanggal 23 Juni 2026. Surat KPK tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. 

Sebelumnya, aset berupa uang dengan nominal Rp153.613.488.054,00 tersebut ditempatkan pada rekening penampungan KPK dan telah dikembalikan dengan metode transfer sesuai dengan ketentuan  nan berlaku.

Pengembalian ini melengkapi penyerahan biaya hasil pemulihan aset sebelumnya sebesar Rp883.038.394.268,00 nan dilakukan KPK pada 20 November 2025, sehingga total biaya nan telah dikembalikan kepada TASPEN sebesar Rp1.036.705.882.322,00. 

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas nan ditunjukkan KPK serta seluruh abdi negara penegak hukum dalam proses penegakan norma dan pemulihan aset tersebut. 

“TASPEN menghormati seluruh proses norma nan telah melangkah dan mengapresiasi upaya pemulihan aset yang dilakukan negara. Pengembalian biaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi  juga menjadi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan para peserta nan menjadi amanah utama TASPEN,” ujarnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com