
Tarif Listrik Naik di Mei 2026? Cek Tarifnya di Sini (Foto: PLN)
JAKARTA - Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik nan membengkak. Media sosial pun ramai dengan berita tarif listrik naik tanpa pemberitahuan.
Menanggapi berita ini, PT PLN (Persero) menegaskan, info nan beredar di media sosial mengenai PLN meningkatkan tarif listrik tanpa pemberitahuan adalah hoax namalain tidak benar. Tarif listrik di Mei 2026 tetap sama dengan besaran tarif di bulan sebelumnya.
"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap bertindak sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tegas PLN dalam akun IG PLN @pln_id, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Penjelasan Menteri ESDM
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik di Mei 2026. Hal ini merespons keluhan masyarakat nan beredar mengenai penyesuaian tarif.
"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise nan kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 5 Mei 2026.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan II-2026 (April-Juni) tidak naik.
Dengan demikian, tarif listrik di Mei 2026 tetap sama dibandingkan periode sebelumnya. Kebijakan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2026 diambil sebagai corak kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan tarif listrik tidak naik tersebut telah melalui pertimbangan menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan nan berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, lantaran Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya berbareng dalam mendukung ketahanan daya nasional," ujar Tri di Jakarta.
Penyesuaian tarif listrik bagi pengguna nonsubsidi merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan pertimbangan berkala setiap tiga bulan berasas perubahan kurs, ICP, inflasi dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter nan digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, ialah kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga bertindak bagi pengguna bersubsidi nan tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·