Tarif Berpeluang Naik Usai Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2026 |10:23 WIB

Tarif Berpeluang Naik Usai Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang

Tarif Berpeluang Naik Usai Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Jangan Bebani Penumpang (Foto: Okezone)

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya klausul pembatasan biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 8 persen. 

Pengaturan nan menyasar ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol) tersebut diperingatkan agar tidak memicu siasat baru pemindahan beban biaya operasional kepada masyarakat pengguna jasa.

Pembatasan biaya bagi hasil sewa penggunaan aplikasi nan dipatok maksimal 8 persen dinilai rawan memicu asal-asalan penetapan pos biaya baru bagi penumpang ojek online maupun taksi daring.

"Pembatasan biaya platform maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi argumen bagi aplikator untuk mencari sumber untung baru dengan membebankan biaya tambahan alias meningkatkan tarif kepada konsumen," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Rio menegaskan bahwa kebijakan penataan transportasi digital kudu berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Penurunan potensi untung bersih aplikator akibat pengetatan komisi mitra pengemudi tidak boleh direspons dengan memungut biaya terselubung nan menggerus keterjangkauan tarif jasa publik. 

Konsumen ditegaskan bukan pihak penanggung akibat atas perubahan model upaya perusahaan. Untuk membendung potensi manipulasi struktur tarif, perumusan izin teknis turunan dinilai wajib membuka ruang perbincangan publik nan melibatkan perwakilan masyarakat secara substantif. 

Transparansi perincian setiap komponen biaya menjadi instrumen vital agar penumpang memahami secara utuh kewenangan info atas tarif nan mereka bayarkan.

"Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring kudu melibatkan unsur konsumen secara berarti agar penetapannya tidak hanya menjadi arena negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik," kata Rio.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑