Tantangan Kedaulatan Digital dalam Pemberlakuan ART Indonesia-AS

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi kedaulatan digital. Foto: Generated by AI

Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat (AS)—yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu—berpotensi diberlakukan dalam waktu dekat tanpa ada proses pembahasan dan persetujuan parlemen, serta tanpa perubahan substansi perjanjian.

Padahal, ART sepatutnya dikaji kembali implikasinya terhadap kepentingan nasional. Apalagi, pada substansi ART terdapat celah nan berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital.

Mengingat info adalah aset strategis, kita perlu menyoroti secara unik Pasal 3 ART, terutama perihal transfer info dalam Pasal 3.2: Fasilitas Perdagangan Digital. Pasal ini mendorong pada liberalisasi digital, nan memungkinkan kelancaran arus info dalam penemuan dan perdagangan digital antara Indonesia-AS. Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang, lebih menguntungkan perusahan teknologi AS, tapi berisiko merugikan kepentingan nasional.

Potensi Risiko

Potensi akibat itu, salah satunya, muncul dari tanggungjawab Indonesia untuk memastikan transfer info lintas pemisah nan dilakukan melalui sarana elektronik nan tepercaya, dengan perlindungan memadai bagi penyelenggaraan bisnis.

Masalahnya bagi Indonesia—mengingat kondisi infrastuktur domestik nan tetap dalam pengembangan—Indonesia seperti masuk dalam “jebakan halus”, lantaran faktanya Indonesia tetap berjuntai pada prasarana dan jasa digital asing.

Ilustrasi data. Foto: Dok. Kuncie/Telkomsel

Kondisi ini menjadikan pelindungan info nasional tetap berjuntai pada teknologi dunia nan didominasi perusahaan AS. Risiko ini kudu diimbangi dengan sistem verifikasi dan pengawasan nan memadai agar keamanan dan kepentingan penduduk negara tetap terjaga.

Masalah lainnya ada di Pasal 3.4: Persyaratan Masuk Pasar melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi, akses ke kode sumber, alias algoritma sebagai prasyarat bagi perusahaan AS nan masuk berbisnis.

Larangan ini barangkali bakal meningkatkan daya tarik bagi penanammodal dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Namun di lain sisi, negara kudu menyediakan sistem audit dan akuntabilitas nan mumpuni, khususnya untuk mengantisipasi akibat masalah keamanan siber alias bias algoritma nan merugikan kepentingan nasional.

Lebih jauh di Pasal 3.3: Perjanjian Perdagangan Digital mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian jual beli digital baru dengan negara lain, nan dianggap AS membahayakan kepentingan AS. Aturan ini tentunya bakal membatasi Indonesia bekerja sama dengan negara lain. Hal ini bakal menyulitkan negara andaikan memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional.

Pertaruhan Kedaulatan

Mencermati potensi akibat tersebut, publik kudu mengingatkan pemerintah bahwa kedaulatan negara di era digital ini ditentukan oleh siapa nan menguasai data. Lantas, ketika prasarana dan tata kelola info digital terlalu mengandalkan pihak luar, seperti AS, apalagi diikat oleh satu perjanjian nan tidak wajar, ancaman kedaulatan digital ada di depan mata. Tanpa persiapan prasarana nan memadai, sistem transfer info itu dikhawatirkan sekadar memuluskan akses info penduduk negara tanpa kontrol.

Ilustrasi serangan siber. Foto: Shutterstock

Kita semestinya memahami akibat bahwa serangan siber bukan lagi sekadar potensi, melainkan juga realitas ancaman nan kudu diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara bisa dikooptasi melalui serangan siber.

Pada 2015 misalnya, sektor krusial pembangkit listrik di Ukraina pernah mengalami peretasan oleh Rusia. Saat ini, eskalasi perang AS dan Iran di Timur Tengah bukan tidak mungkin bakal menambah potensi ancaman bagi kedaulatan Indonesia dalam konteks ketahanan siber dan keamanan nasional. Oleh lantaran itu, penguatan ketahanan siber menjadi kebutuhan sangat esensial.

Risiko ancaman semakin mengkhawatirkan, mengingat izin domestik kita condong belum memadai. Hingga saat ini, misalnya, lembaga pengawas pelindungan info pribadi (PDP) nan diamanatkan Undang-Undang PDP belum dibentuk. Demikian pula prasarana digital seperti pusat info nasional, nan saat ini tetap mengandalkan prasarana sementara.

Urgensi RUU KKS

Potensi ancaman siber kian menegaskan urgensi pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk melengkapi izin nan ada. UU ini diharapkan bakal memperkuat posisi tawar Indonesia dengan konsentrasi pada pelindungan prasarana vital dan keamanan info nasional, guna mengurangi ketergantungan pada asing.

Adapun pendekatan nan diambil dalam RUU KKS nantinya mesti berkarakter resiliensi, agar tercipta ekosistem digital nan bisa pulih secara sigap dari serangan alias intervensi luar, dan berfokus pada pelindungan kewenangan sipil.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Tanpa adanya payung norma nan kuat—seperti misi UU KKS dan penerapan patokan PDP secara tegas—Indonesia hanya bakal menjadi “ladang data” dan apalagi medan tarik-menarik kepentingan geopolitik dari kekuatan besar. Kita semestinya mahfum bahwa penguasaan info telah menjelma menjadi corak kolonialisme nan tidak kasat mata.

Ini sangat membahayakan lantaran info dapat digunakan sebagai perangkat geopolitik, termasuk instrumen tekanan internasional. Satu perihal nan patut dicermati dan menjadi kesadaran penuh: menyerahkan tata kelola info penduduk negara kepada pihak asing tanpa adanya kesiapan domestik tidak ubahnya menyerahkan kedaulatan negara.

Penguasaan info pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak asing—seperti kasus dengan AS ini—dapat menjadi instrumen untuk menggiring persepsi publik, memengaruhi preferensi politik, hingga mengganggu kepentingan nasional.

Peringatan ini tentu senada dengan kekhawatiran terhadap pengaruh “antek asing”, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Prabowo, nan menakut-nakuti stabilitas nasional dan kedaulatan negara.

Ancaman ini merangsek negara melalui penguasaan ruang digital, kondisinya susah dideteksi oleh masyarakat apalagi nan minim kesadaran keamanan data. Menurut info Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia tidak memahami keamanan data.

Ilustrasi keamanan data. Foto: Shutterstock

Langkah Strategis

Oleh lantaran itulah, sebelum penerapan ART berlaku, pemerintah perlu segera mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, mempercepat penyusunan patokan pelaksana teknis, nan mencakup pengelompokkan info dan pengendalian risikonya. Ini termasuk menetapkan arti info apa saja nan boleh dan dilarang untuk ditransfer.

Kedua, mengingat lembaga pengawas PDP belum ada, sebaiknya dibentuk satuan petugas lintas lembaga untuk memantau penerapan transfer info secara ketat. Ketiga, di saat nan sama diperlukan optimasi penerapan UU PDP, termasuk membentuk patokan pelaksana teknis agar syarat transfer info lintas pemisah dapat diverifikasi secara berimbang.

Dan keempat, diperlukan langkah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU KKS agar perlindungan prasarana vital dan ketahanan info sipil mempunyai dasar norma nan kuat, sehingga efektif menjadi garda kedaulatan digital kita.

Pada akhirnya, kemudahan transfer info Indonesia-AS kudu dibarengi dengan kesiapan domestik nan kuat. Tanpa fondasi regulasi, kelembagaan, hingga prasarana nan memadai, faedah nan diklaim ART justru berbalik menjadi kerentanan nan menakut-nakuti kedaulatan.

Momentum tenggat waktu dalam penerapan ART semestinya menjadi pemacu Indonesia untuk melakukan lompatan transformasi digital, dari sekadar pengguna teknologi menjadi pengelola dan pengatur ekosistem digitalnya sendiri. Persiapan kudu dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, nan kita serahkan bukan semata-mata data, melainkan juga kedaulatan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan