Tantangan Kanker Paru di Indonesia: Urgensi Deteksi Dini dan Akses Terapi Inovatif

Sedang Trending 1 hari yang lalu
 Urgensi Deteksi Dini dan Akses Terapi Inovatif Ilustrasi(magnific)

KASUS kanker paru tetap menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, baik di tingkat dunia maupun nasional. Sebagai salah satu jenis kanker dengan jumlah kasus dan tingkat kematian tertinggi, penanganannya di Indonesia menghadapi tantangan kompleks, mulai dari rendahnya literasi masyarakat hingga akses jasa kesehatan nan belum merata.

Berdasarkan info GLOBOCAN 2022, beban penyakit ini sangat signifikan. Berikut adalah rincian info sebaran kasus kanker paru secara dunia dan nasional:

Indikator Data Global (2022) Data Indonesia (2022)
Jumlah Kasus Baru 2,4 Juta (12,4% dari total kanker) Peringkat ke-2 terbanyak (setelah kanker payudara)
Kontribusi Kematian 18,7% dari total kematian kanker 14,1% (Penyebab kematian tertinggi akibat kanker)
Kasus pada Perempuan Tren meningkat di Asia 9.797 kasus baru

Tantangan Promotif dan Preventif

Prof. Dr. dr. Laksmi Wulandari, Sp.P (K), FISCM, FISR, master paru dan konsultan onkologi paru, mengungkapkan bahwa penanganan saat ini tetap terlalu terfokus pada tahap kuratif.

"Tantangan dalam penanganan kanker paru saat ini tetap banyak terjadi pada aspek promotif dan preventif nan belum melangkah optimal dan berkarakter sporadis. Dengan menumpuknya penanganan di tingkat kuratif justru menyebabkan biaya menjadi sangat mahal dan terlambat," ujarnya.

Prof. Laksmi juga menyoroti belum optimalnya penemuan dini. Padahal, standar National Comprehensive Cancer Network (NCCN) merekomendasikan skrining tahunan menggunakan Low-Dose CT Scan Thorax (LDCT) bagi golongan akibat tinggi. Meski telah diatur dalam Permenkes 2023, implementasinya di lapangan tetap terbatas.

Kesenjangan Akses Terapi Inovatif

Dunia medis telah mengembangkan beragam penemuan terapi, mulai dari radioterapi, kemoterapi, hingga terapi sasaran generasi ketiga seperti Osimertinib untuk kanker paru non-sel mini (NSCLC) dengan mutasi EGFR. Terapi ini terbukti efektif memperlambat perkembangan penyakit, termasuk penyebaran ke otak, sekaligus menjaga kualitas hidup pasien.

Namun, terdapat kesenjangan akses nan lebar antara Indonesia dengan negara tetangga. Di saat Jepang, Singapura, Malaysia, hingga Cina telah memasukkan terapi sasaran generasi ketiga dalam skema pembiayaan kesehatan, BPJS Kesehatan di Indonesia tetap terbatas pada generasi pertama dan kedua.

Ketertinggalan Indonesia dalam mengambil obat inovatif juga terlihat dari info berikut:

Akses Obat Inovatif di Indonesia (PhRMA's Report 2012–2021):

  • Hanya 9% obat inovatif dunia tersedia di Indonesia (terendah di Asia Pasifik).
  • Rata-rata waktu mengambil obat kanker inovatif: 45-48 bulan sejak peluncuran global.
  • Waktu untuk masuk pembiayaan publik: 71 bulan (hampir 6 tahun).

Perubahan Paradigma Kebijakan

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya menempatkan manusia sebagai subjek utama kebijakan kesehatan. Menurutnya, investasi pada obat modern bukan sekadar beban anggaran, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kesempatan kesembuhan.

"Kebijakan kesehatan tetap sering berfokus pada besaran alokasi anggaran, bukan pada manusia nan kudu diselamatkan. Dengan penanganan nan lebih awal dan efektif, akibat berkembangnya penyakit ke stadium lanjut dapat ditekan, sehingga kebutuhan pembiayaan nan lebih besar di tahap berikutnya juga dapat dikurangi," tegas Timboel.

Langkah Strategis ke Depan

Untuk memperbaiki ekosistem penanganan kanker paru, diperlukan koordinasi lintas kementerian guna memitigasi aspek akibat seperti polusi udara, gas radon, dan paparan bahan kimia di lingkungan kerja. Prof. Laksmi menekankan perlunya penguatan edukasi di garda terdepan seperti Puskesmas.

Selain itu, penguatan izin pengendalian tembakau dan percepatan penerapan skrining rutin bagi golongan berisiko tinggi menjadi kunci. Negara diharapkan datang lebih adaptif dalam menyediakan akses terapi terbaru agar pasien kanker paru di Indonesia mendapatkan kewenangan konstitusional mereka atas jasa kesehatan terbaik. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia