Ilustrasi(Antara)
SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan 27 entitas gadai swasta nan beraksi tanpa izin. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan aktivitas finansial ilegal, serta penanganan penipuan transaksi finansial sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
"Sepanjang April sampai Mei 2026, Satgas Pasti telah menghentikan aktivitas upaya 27 entitas gadai swasta nan belum berizin alias ilegal," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (22/6).
Penutupan dan penghentian aktivitas upaya gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berasas Undang?Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun nama perusahaan gadai nan dihentikan operasional antara lain Gadai 99 (Pusat Gadai) Manado, Dana Gadai Sejahtera di Manado, Jasa Titip Langsung Cair di Manado, Menerima Gadai Gorontalo, Gadai Gemoy di Gorontalo dan lainnya.
Hudiyanto menegaskan, sesuai ketentuan pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku upaya pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai swasta terlarangan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan kembang nan tinggi, ketidakjelasan perjanjian.
"Serta, lemahnya perlindungan terhadap peralatan agunan dan konsumen," kata Hudiyanto.
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi alias aktivitas nan menjanjikan untung tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Lalu, memastikan legalitas pelaku upaya dan produk jasa finansial melalui kanal resmi OJK (Kontak 157). Masyarakat juga diminta jangan mudah percaya terhadap penawaran nan disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, alias tautan nan tidak jelas sumbernya.
Segera melaporkan andaikan menemukan indikasi aktivitas finansial terlarangan ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi finansial ke iasc.ojk.go.id.
Hudiyanto menambahkan, pihaknya juga menghentikan aktivitas upaya ratusan pedagang aset finansial digital (PAKD) ilegal. Satuan tugas nan dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menyebut, aktivitas perdagangan aset mata uang digital hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak nan telah terdaftar dan mempunyai izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Hudiyanto menuturkan, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin nan menawarkan investasi aset mata uang digital melalui media sosial, grup percakapan, alias situs web tanpa otorisasi resmi.
Modus nan digunakan umumnya menjanjikan untung tetap, bingkisan berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai sistem pelindungan konsumen nan memadai.
"Sepanjang Januari sampai Mei 2026, Satgas Pasti telah menghentikan aktivitas upaya 228 pedagang aset finansial digital (PAKD) ilegal, alias kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan," jelasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·