"Bapak, bapak." Kata itu terdengar nyaring terdengar dari sosok mungil di tengah kerumunan. Teriakan dan tangis bocah itu, nan kehilangan orang tua nan tewas diamuk massa lantaran diduga mencuri ayam, begitu pilu.
Dalam video nan beredar, putri bungsu dari IKD nan merupakan korban main pengadil sendiri itu, nangis sesegukan. Dia tampak tak kuasa menahan air mata saat memandang jenazah sang ayah.
Momen tersebut terekam saat jenazah dibawa untuk dimakamkan di rumah duka nan berada di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Bocah SD itu tampak berada di antara kerumunan orang sembari memanggil-manggil ayahnya nan tidak lagi bernyawa.
IKD diduga sebagai pencuri ayam kejuaraan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Dia dihajar hingga tewas oleh penduduk nan marah pada Jumat (24/7) pukul 01.30 WITA, meninggalkan tiga orang anak. Motornya pun dibakar massa.
Kejadian tersebut memicu reaksi beragam pihak, termasuk Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, nan meminta masyarakat Kabupaten Tabanan untuk menyelesaikan persoalan nan berangkaian dengan tindak pidana melalui jalur hukum, bukan tindak kekerasan.
"Sebagai Bupati Tabanan, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat Tabanan, saya turut prihatin dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah ini," ujar Sanjaya.
Bahkan, Komnas HAM pun turun angkat bicara. Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengecam keras adanya tindakan main pengadil sendiri nan menyebabkan IKD meninggal dunia.
Hal tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi family korban, terutama anak korban nan menyaksikan jenazah korban dari dekat.
“Kami berambisi agar anak dan family korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan nan layak, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya, sehingga mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan secara optimal dari negara,” tutur Dalem.
Dari peristiwa tersebut, Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali bakal melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan proses penanganan perkara sesuai dengan prinsip kewenangan asasi manusia.
“Segala tindakan main pengadil sendiri tidak dapat dibenarkan dan penanganan setiap perkara kudu diserahkan kepada abdi negara penegak norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·