Pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, nan secara terbuka menyerukan agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditangkap berasas surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC), memunculkan perdebatan nan jauh melampaui politik lokal Amerika Serikat.
Pernyataan itu menyentuh persoalan mendasar: apakah norma internasional betul-betul bertindak bagi semua pihak tanpa memandang kekuatan politik dan militernya.
Di tengah perang Gaza nan telah menimbulkan korban sipil dalam jumlah sangat besar dan memicu kecaman luas dari beragam organisasi internasional, sikap Mamdani dipandang sebagian kalangan sebagai corak keberanian moral. Sebaliknya, para pendukung Israel menilai pernyataan tersebut berkarakter provokatif dan berpotensi memperdalam polarisasi.
Perbedaan penilaian itu menunjukkan bahwa bentrok Gaza sekarang bukan hanya menjadi persoalan geopolitik, melainkan juga arena pertarungan narasi mengenai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi norma internasional.
Membaca Seruan Mamdani dalam Perspektif Anti-Genosida
Mamdani menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang", mengecam operasi militer Israel di Gaza, dan mendesak pemerintah Amerika Serikat menghormati surat perintah penangkapan nan telah diterbitkan ICC. Terlepas dari pro dan kontra terhadap istilah nan digunakannya, substansi pesannya berangkat dari kepercayaan bahwa dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kudu diproses melalui sistem hukum, bukan diselesaikan semata melalui pertimbangan politik.
Perspektif ini sejalan dengan berkembangnya aktivitas dunia nan menolak impunitas terhadap pelaku dugaan pelanggaran berat kewenangan asasi manusia. Dalam pandangan tersebut, support terhadap penegakan norma internasional tidak identik dengan sikap anti-Israel ataupun anti-Yahudi. Sebaliknya, kritik diarahkan pada kebijakan pemerintah dan tindakan militer nan dinilai menimbulkan penderitaan sipil dalam skala besar.
Pemisahan antara kritik terhadap kebijakan negara dan kebencian terhadap golongan etnis maupun kepercayaan menjadi sangat penting. Jika pemisah tersebut diabaikan, ruang kerakyatan untuk mengkritik kebijakan publik bakal semakin menyempit, sementara upaya memerangi antisemitisme maupun Islamofobia justru kehilangan legitimasi moralnya.
Seperti dilaporkan The New York Times dalam tulisan berjudul "Netanyahu Accuses Mamdani of 'Hate Speech' After Mayor's Video Address" karya Emma Goldberg nan terbit 26 Juli 2026, Netanyahu menuduh Mamdani melakukan "hate speech" dan "mengobarkan kebencian" setelah wali kota New York itu merilis video nan menyerukan penegakan surat perintah penangkapan ICC terhadap dirinya.
Netanyahu juga mengaitkan pernyataan tersebut dengan meningkatnya ketegangan sosial menyusul kejadian di Manhattan. Di sisi lain, laporan tersebut juga menegaskan bahwa isi video Mamdani berfokus pada kecaman terhadap perang di Gaza dan seruan agar Amerika Serikat menghormati sistem norma internasional.
Dilema Amerika Serikat dan Masa Depan Hukum Internasional
Seruan Mamdani juga menempatkan Amerika Serikat dalam posisi nan tidak mudah. Selama puluhan tahun, Washington mempromosikan nilai demokrasi, kewenangan asasi manusia, dan supremasi norma sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya. Namun, ketika sistem norma internasional menyentuh sekutu strategisnya, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip-prinsip tersebut.
Dalam hubungan internasional, kredibilitas sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan militernya, tetapi juga oleh konsistensi terhadap norma nan dikampanyekannya. Standar dobel berpotensi mengurangi kepercayaan organisasi internasional terhadap tatanan norma dunia nan dibangun setelah Perang Dunia II.
Bagi ICC sendiri, perkara ini menjadi ujian besar mengenai independensinya. Pengadilan tersebut sering dikritik lantaran dianggap lebih banyak menyasar negara-negara berkembang. Jika setiap keputusan terhadap negara kuat selalu diabaikan lantaran pertimbangan politik, legitimasi ICC sebagai lembaga norma internasional bakal semakin dipertanyakan.
Dalam perspektif norma internasional, asas equality before the law menghendaki bahwa setiap perseorangan mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut merupakan fondasi agar keadilan tidak tunduk pada keseimbangan kekuasaan politik.
Implikasi Politik Global dan Pelajaran bagi Dunia
Kontroversi antara Mamdani dan Netanyahu memperlihatkan bahwa rumor Gaza telah menjadi persoalan politik domestik di banyak negara demokrasi. Pemimpin daerah, personil parlemen, akademisi, hingga masyarakat sipil sekarang semakin aktif menyuarakan pandangan mengenai bentrok tersebut. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri tidak lagi dimonopoli pemerintah pusat, tetapi juga dipengaruhi tekanan publik nan semakin terhubung melalui media digital.
Di sisi lain, respons keras Netanyahu memperlihatkan sensitivitas tinggi terhadap perubahan opini publik internasional. Dukungan politik nan selama ini relatif solid terhadap Israel sekarang menghadapi tantangan baru berupa meningkatnya tuntutan akuntabilitas atas akibat kemanusiaan perang. Perubahan persepsi publik tersebut dapat memengaruhi hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi, hingga posisi negara-negara Barat dalam forum internasional.
Terlepas dari beragam perbedaan pandangan mengenai bentrok Israel-Palestina, satu prinsip semestinya tetap dijaga bersama, ialah bahwa perlindungan penduduk sipil merupakan tanggungjawab universal. Dugaan pelanggaran norma humaniter internasional perlu diuji melalui sistem norma nan independen, transparan, dan menghormati asas prasangka tak bersalah. Pada saat nan sama, setiap kritik terhadap kebijakan negara kudu dibedakan secara tegas dari ujaran kebencian terhadap suatu bangsa, etnis, alias agama.
Seruan Zohran Mamdani mungkin tidak serta-merta mengubah kebijakan Amerika Serikat ataupun posisi Israel. Namun, pernyataan itu telah memperluas obrolan dunia mengenai pentingnya konsistensi penegakan norma internasional. Ketika tuntutan keadilan disuarakan tanpa membedakan identitas pelaku maupun korban, bumi mempunyai kesempatan lebih besar untuk membangun tata kelola internasional nan lebih kredibel, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan universal.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·