Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi (pleidoi) mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam persidangan tersebut, Nadiem terlihat beberapa kali menahan tangis dengan bunyi bergetar saat membacakan arsip pleidoinya di hadapan Majelis Hakim.
Secara tegas, Nadiem membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kerugian negara. Menurutnya, kebijakan kementerian memilih Chrome OS secara absolut justru menghemat pengeluaran negara setidaknya Rp 3,9 triliun jika dibandingkan opsi sistem operasi lainnya.
Ia turut membantah adanya intervensi dalam proses pengadaan di e-katalog maupun bentrok kepentingan mengenai investasi Google di Gojek (GoTo) sebagai corak balas budi.
Saat membacakan bagian selanjutnya, bunyi Nadiem terdengar bergetar dan dia terlihat menahan tangis. Ia menyinggung harapannya untuk anak-anaknya dan rasa kecewanya atas tuntutan pidana nan diberikan kepadanya.
"Saya minta di kemudian hari, anak-anak saya bakal menonton pleidoi ini, dan meyakini bahwa Ayahnya tidak pernah menyesal mengabdi kepada negara,” ucap Nadiem dengan wajah berkaca-kaca.
Nadiem juga meluapkan rasa kekecewaannya nan mendalam atas tuntutan pidana kurungan nan diberikan kepadanya setelah segala dedikasi nan dia berikan.
"Tapi saya juga manusia. Bayangkan sungguh hancurnya hati saya, dengan semua pengorbanan finansial dan waktu nan telah saya lakukan selama 5 tahun, setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputera Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, 'hadiah' nan saya dapatkan dari negara adalah ruji-ruji besi," keluhnya.
Pada akhir pleidoinya, Nadiem menyatakan pasrah. Ia menyadari posisinya di ruang sidang bukan sekadar sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa nan terjadi pada orang-orang baik di negeri ini.
Dengan raut wajah emosional, dia menyampaikan permohonannya.
"Majelis nan Terhormat, di tengah segala kesulitan nan dialami negara kita, nan Mulia diberikan kesempatan untuk memberikan angan baru untuk Indonesia. Dengan rasa hormat, dengan segala kerendahan hati, saya minta kepada Majelis Hakim: berikanlah angan itu kepada kami," ucap Nadiem.
Dia pun menutup pleidoinya dengan raut wajah menangis. Saat menyapa para pendukungnya pun dia terlihat menangis.
Adapun kasus ini bermulai dari dugaan korupsi proyek transformasi digital dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan balasan 18 tahun penjara serta denda dan duit pengganti mencapai Rp 5,6 triliun lantaran dinilai merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·