Polres Banyuasin menetapkan Rendi Saputra (27) dan Andika (25) sebagai tersangka pembunuhan kakak-beradik nan ditemukan telah menjadi tulang belulang sejak dilaporkan lenyap 5 tahun lalu.
Di mana kasus ini terungkap setelah penduduk menemukan tulang belulang Rani (18) dan Ayuhana (13) di sebuah rumah kosong area Perumahan Amanah (Perumahan Rakyat), RT 01/RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu, (6/9/2026).
Informasi nan dihimpun, Rendi sebelumnya menjalin hubungan alias bercintaan dengan korban Rani. Saat ditangkap polisi, nan berkepentingan juga baru sekitar 2 bulan menikah.
Ibu korban, Helmi Nursida mengaku mengenal Rendi, dan tidak menyangka jika kedua putrinya dibunuh oleh orang nan telah dianggapnya sebagai family sendiri itu.
Apalagi, saat kakak-beradik itu hilang, Rendi apalagi berbareng penduduk datang ke rumah dan ikut mencari keberadaan putrinya itu.
"Jadi family kami tidak ada nan menyangka jika pelakunya dia, lantaran sempat ikut bantu mencari berbareng warga. Bahkan saat yasinan (pengajian) dia datang ke rumah," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, mengatakan pengungkapan identitas korban diketahui lantaran di letak juga ditemukan peralatan bukti berupa baju serta tas nan berisi kitab milik korban.
Sedangkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapati info dan kecurigaan dari family korban nan mengarah kepada Rendi.
"Jadi petugas langsung bergerak, dan saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakuinya," katanya, Selasa (8/9/2026).
Pelaku Andika ikut dalam perkara tersebut lantaran diajak oleh Rendi. Keduanya merupakan kawan dekat. Andika telah menganggap Rendi layaknya kakak sendiri.
Pembunuhan Sudah Direncanakan
Pembunuhan ini telah direncanakan oleh keduanya. Rendi dan Andika telah menyiapkan pisau dan sengaja bermalam di rumah kosong tersebut untuk mengintai korban.
"Mereka ini tahu jika korban memang sehari-hari jika berangkat ke sekolah lewat jalan tersebut. Mereka menginap di rumah kosong itu, dan saat pagi hari korban hendak pergi sekolah mereka memalangkan kayu di jalan agar sepeda motor korban berhenti," jelasnya.
Risnan bilang, ketika korban menghentikan sepeda motornya itu menjadi kesempatan kedua pelaku untuk menyerang korban menggunakan pisau, setelah mereka tak berkekuatan korban lantas digendong masuk ke rumah kosong tersebut.
"Mereka diperkosa, lampau dibunuh menggunakan pisau nan telah disiapkan," jelasnya.
Terkait motif sendiri, dalam pemeriksaan Rendi mengaku sakit hati lantaran permintaannya untuk menikah dengan Rani ditolak oleh orang tua korban.
"Kalau dari pengakuannya dia ngomong mau nikah itu dengan bapak korban, bukan ibunya. Sementara bapak korban sudah meninggal sekitar dua tahun lalu," katanya.
Atas perbuatan itu, Rendi dan Andika bakal dijerat kasus pembunuhan berencana alias pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHPidana alias pasal 458 KUHPidana.
36 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·