Polisi memberikan keterangan mengenai pengungkapan pabrik tembakau sintesis di sebuah rumah di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar.(MI/Depi Gunawan)
SEBUAH rumah di Perum Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat digrebek polisi lantaran dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintesis (sinte).
Pada saat penyergapan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi, petugas terpaksa kudu mendobrak pintu rumah lantaran dikunci dari dalam. Setelah sukses didobrak, polisi menemukan dua orang tersangka nan sedang meracik sinte.
Ditemukan pula sinte siap edar nan dikemas dalam paket mini serta beberapa dus besar nan bakal dikirim ke luar wilayah hingga antar pulau. Ditaksir, nilai peralatan bukti nan sukses ditemukan petugas mencapai Rp15 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan bandar besar produsen tembakau sintesis ini dilakukan pada Selasa (1/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua tersangka masing-masing berinisial RM dan AIS ditangkap kepolisian.
"Tersangka sudah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih satu tahun. Untuk lokasinya berpindah-pindah, sementara di sini baru melangkah satu bulan. Sebelum peralatan sempat diedarkan, saat mereka sedang meracik, langsung kami gagalkan," katanya, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan ahli peracik narkotika dan mereka dikontrakan oleh seseorang pemilik akun IG berinisial NM untuk memproduksi alias meracik tembakau sintesis di rumah tersebut.
"Bahan utama seperti tembakau murni dan cairan kimia sudah berada di dalam rumah saat kedua tersangka tiba, sehingga mereka hanya bekerja meracik," bebernya.
Tersangka menjual satu paket tembakau sintesis dengan nilai Rp100 ribu per gram. Mereka juga mengaku mempelajari langkah meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui tayangan di YouTube.
"Dalam pengungkapan kasus ini, jumlah peralatan bukti nan sukses ditemukan mencapai 150 kg alias 1,5 kuintal tembakau sintesis. Jika sukses diedarkan, nilainya mencapai Rp15 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DG)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·