Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kebijakan naming rights alias kewenangan penamaan akomodasi publik di Jakarta dilakukan dengan pendekatan upaya sebagai bagian dari skema pembiayaan kreatif.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut tidak berangkaian dengan kepentingan politik, melainkan menjadi strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun dan merevitalisasi ruang publik tanpa berjuntai pada APBD.
"Saya mengizinkan, tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dia menjelaskan, sejumlah proyek telah dan bakal dibiayai melalui skema tersebut. Salah satu nan telah terealisasi adalah pembangunan Taman Bendera Pusaka nan seluruh pembiayaannya tidak menggunakan APBD.
"Salah satu contoh nan paling konkret nan sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD,” ujarnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·