Tak Terima Disebut Terkait Militer, Alibaba Gugat Pemerintah Amerika Serikat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tak Terima Disebut Terkait Militer, Alibaba Gugat Pemerintah Amerika Serikat Raksasa e-commerce Alibaba melayangkan gugatan norma terhadap Pentagon setelah masuk dalam daftar hitam militer AS. Aturan dinilai sepihak dan merugikan.(Unsplash)

RAKSASA teknologi dan e-commerce asal Tiongkok, Alibaba, mengambil langkah norma berskala besar dengan menggugat Pemerintah Amerika Serikat. Perusahaan melayangkan gugatan ke pengadilan federal California agar namanya dihapus dari daftar hitam Pentagon nan menuduh mereka mempunyai keterkaitan dengan militer Tiongkok.

Departemen Pertahanan AS (DoD) sebelumnya menyatakan kepatuhan Alibaba terhadap regulator teknologi Tiongkok secara efektif menjadikannya sebagai perpanjangan tangan militer. Namun, dalam berkas gugatannya, Alibaba membantah keras klaim tersebut dan menyatakan bahwa keputusan itu "tidak mempunyai dasar kebenaran maupun hukum".

Pemasukan Alibaba ke dalam daftar hitam, nan dikenal sebagai daftar 1260H, terjadi setelah Pentagon memperluas cakupan hukuman mereka ke sejumlah raksasa teknologi lain seperti Baidu, BYD, dan Nio. Pentagon menyatakan perusahaan-perusahaan ini berkontribusi pada pedoman industri pertahanan Tiongkok melalui strategi fusi militer-sipil.

Alibaba menyanggah argumen tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada satu pun personil majelis independen mereka nan mempunyai hubungan militer. Pihak perusahaan juga menekankan bahwa setiap perusahaan multinasional nan beraksi di Tiongkok, termasuk perusahaan asal Amerika, wajib mematuhi patokan lokal nan sama.

"Alibaba bukanlah perusahaan militer Tiongkok maupun bagian dari strategi fusi militer-sipil," ungkap pihak perusahaan kepada BBC.

"Keputusan untuk menempatkan Alibaba dalam daftar 1260H adalah keputusan nan sewenang-wenang dan berubah-ubah, dan kami mengusulkan gugatan norma terhadap Departemen Perang untuk menuntut penghapusan dari daftar tersebut," tambahnya.

Sanksi Operasional nan Merugikan

Meskipun daftar hitam ini tidak langsung membekukan aset finansial, patokan tersebut memicu hukuman operasional nan berat nan mulai bertindak pada 30 Juni mendatang. Mulai pekan depan, Pentagon dilarang keras berbisnis dengan perusahaan mana pun nan masuk daftar hitam.

Lebih krusial lagi, undang-undang ini juga bertindak bagi kontraktor AS mana pun nan berbagi pelobi alias firma norma nan sama dengan entitas nan masuk daftar hitam. Alibaba berdasar pembatasan ini menciptakan blokade fungsional nan memaksa para penasihat norma jangka panjang mereka di Amerika untuk memutuskan hubungan kerja sama demi melindungi perjanjian pertahanan mereka sendiri nan menguntungkan.

Berdasarkan arsip gugatan, Alibaba sebelumnya sudah berupaya meminta pertemuan dengan pihak Pentagon untuk membahas kekhawatiran tersebut dan menyodorkan bukti kontribusi ekonomi mereka di AS. Namun, lembaga tersebut justru menetapkan status daftar hitam tanpa pemberitahuan alias persidangan nan adil.

Terkait sengketa norma ini, pihak Departemen Pertahanan AS menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

"Kami tidak berkomentar mengenai litigasi nan sedang berlangsung," ujar perwakilan DoD kepada BBC. (BBC/Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia