Tak Sekali, Pria Bejat di Bogor Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Sejak 2025

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bogor -

Polisi mengungkap kelakuan bejat seorang laki-laki berinisial S (47) nan mencabuli anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pelaku rupanya melancarkan aksinya lebih dari satu kali sejak tahun 2025.

"Berdasarkan keterangan sementara dari anak korban, tindakan cabul tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali. Melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentang waktu sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka," kata Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Sabtu (5/9/2026).

Modus operandinya sama, pelaku menuruti hawa nafsunya terhadap korban. Padahal seharusnya, kedua korban berada dalam pengasuhannya sebagai orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban nan sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya," jelasnya.

Silfi mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut bukan hanya penegakan norma terhadap pelaku. Melainkan juga gimana memulihkan kondisi psikologis korban.

"Kami sangat meletakkan perhatian serius pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini, konsentrasi utama kami selain proses penegakan norma nan tegas terhadap tersangka, juga pada pemulihan psikologis anak korban," ucap dia.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, polisi menetapkan laki-laki berinisial S (47), pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku saat ini juga telah ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Jumat (4/9).

Penyidik menjerat tersangka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam 15 tahun balasan penjara.

"Atas perbuatan bejatnya, Tersangka S dijerat dengan ancaman balasan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan/atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," terangnya.

(rdh/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News