Petugas pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, tidak hanya memeriksa paspor saat melayani penumpang nan hendak keluar alias masuk wilayah Indonesia. Mereka juga melakukan wawancara untuk memastikan arsip dan keterangan pelintas sesuai.
Petugas Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Dumai, Saputra Azhar, mengatakan pemeriksaan di konter diawali dengan pengecekan arsip perjalanan penduduk negara Indonesia maupun penduduk negara asing.
"Jobdesk kami di sini, sebagai petugas pemeriksaan Pelabuhan Internasional Dumai, itu adalah memeriksa dokumen. Memeriksa arsip perjalanan, baik penduduk negara Indonesia maupun penduduk negara asing, nan bakal keluar ataupun masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai,” kata Azhar saat ditemui di Pelabuhan Dumai, Riau, Rabu (16/9).
Sistem Mendeteksi Overstay
Salah satu perihal nan dapat langsung terdeteksi melalui sistem adalah masa bertindak izin tinggal penduduk negara asing. Ketika paspor dipindai dan ditemukan izin tinggal telah melewati batas, pelintas bakal diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman.
"Jadi, dia (mesin pemindai) mendeteksi secara otomatis masa izin tinggal. Ketika kita melakukan scan paspor, itu sudah nampak di situ bahwa masa izin tinggalnya sudah lewat. Nah, kewenangan kami di konter itu hanya bisa memeriksa dokumennya," jelasnya.
Untuk kasus overstay, Azhar menjelaskan, petugas di konter tidak langsung menangani seluruh proses penindakan. Pelintas bakal diarahkan kepada supervisor untuk mendapatkan penjelasan mengenai tindakan selanjutnya, termasuk tanggungjawab bayar biaya beban.
Menurut Azhar, biaya beban overstay sebesar Rp 1 juta per hari. Jika bersedia membayar, pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening penerimaan negara sebelum penduduk negara asing tersebut diberikan izin keluar.
Sementara jika tidak bersedia membayar, nan berkepentingan bakal diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Wawancara untuk Menilai Keraguan Pelintas
Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga memperhatikan jawaban dan respons pelintas selama proses wawancara. Azhar mengatakan perihal itu dapat membantu petugas menemukan pelintas nan menunjukkan keraguan mengenai tujuan perjalanannya.
"Jadi jika kita sering melakukan proses wawancara, gitu, orang-orang nan ragu untuk berangkat itu bisa kita tahu ya," ujar Azhar.
Namun, petugas di konter tidak mempunyai kewenangan untuk langsung memutuskan seseorang boleh alias tidak melintas hanya berasas keraguan tersebut.
"Jadi ketika kita menemukan keraguan, kita langsung mengarahkan mereka ke dalam office untuk diperiksa lebih lanjut oleh supervisor kita. Jika memang ditemukan ada indikasi mereka bakal bekerja secara ilegal, kita mungkin bakal mengarahkan ke P3MI untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi seseorang bakal bekerja secara ilegal, pelintas dapat diarahkan ke pihak mengenai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Harus Cepat Sekaligus Teliti
Pemeriksaan tersebut menjadi krusial lantaran petugas di Pelabuhan Internasional Dumai menghadapi volume pelintas nan cukup tinggi. Menurut Azhar, satu kapal dapat membawa sekitar 150 hingga 300 penumpang.
Dalam sehari, terdapat sekitar tiga kapal untuk keberangkatan dan jumlah nan serupa untuk kedatangan. Dengan dugaan sekitar 200 penumpang dalam satu kapal, petugas dapat melayani sekitar 1.200 perlintasan dalam sehari untuk arus kehadiran dan keberangkatan.
"Kita kudu menyeimbangkan antara sigap dan teliti. Karena jika kita berlama-lama untuk memeriksa orang di konter, itu bakal terjadi penumpukan penumpang kan," tegas Azhar.
Imigrasi Periksa Orang, Bea Cukai Periksa Barang
Azhar juga menjelaskan perbedaan kewenangan antara petugas imigrasi dan Bea Cukai. Imigrasi berfokus pada orang dan arsip perjalanan, sedangkan pemeriksaan peralatan menjadi kewenangan Bea Cukai.
"Kalau kami ini unik memeriksa orangnya saja. Nah, orang dan dokumennya saja, gitu. Barang-barang itu Bea Cukai urusannya," jelasnya.
Karena itu, persoalan seperti perbedaan wajah dengan foto di paspor alias arsip perjalanan nan tidak memenuhi ketentuan menjadi bagian dari pemeriksaan imigrasi.
Sementara untuk orang nan masuk dalam daftar cekal, info mereka dapat terdeteksi melalui sistem. Jika ditemukan, pelintas bakal diarahkan ke ruang pemeriksaan.
Sepanjang 2026, Azhar mengatakan belum menemukan orang nan masuk daftar cekal melintas melalui Pelabuhan Internasional Dumai.
Masih Ada Pelintas Belum Paham All Indonesia
Di sisi lain, salah satu persoalan nan tetap sering ditemui adalah penduduk nan belum memahami prosedur manajemen perjalanan. Salah satunya tanggungjawab mengisi All Indonesia.
Sistem tersebut mulai diterapkan pada September 2025 dan tetap terus disosialisasikan kepada pelintas. Azhar mengatakan tetap ada penduduk Indonesia maupun penduduk negara asing nan belum mengetahui tanggungjawab tersebut alias salah dalam melakukan pengisian.
Menurutnya, edukasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa kelengkapan manajemen merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebelum melakukan perjalanan internasional.
Petugas Bantu Penumpang di Area Pelabuhan
Di Pelabuhan Internasional Dumai, petugas juga terlihat ditempatkan di sejumlah titik untuk membantu penumpang. Berdasarkan pantauan kumparan, petugas membantu penumpang nan memerlukan informasi, termasuk mereka nan baru pertama kali melakukan perjalanan internasional melalui jalur laut.
Penumpang nan hendak menyeberang dari Dumai menuju Melaka, Malaysia, mulai berdatangan sekitar pukul 06.30 WIB. Pemeriksaan penumpang kemudian mulai dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Sistem antrean di area pelabuhan juga telah diatur dan diarahkan oleh petugas.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·