Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap laki-laki inisial MI (23), pelaku pencabulan terhadap ABG berumur 16 tahun di area Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku langsung ditahan polisi.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MI ditangkap dan ditahan per hari ini, Kamis (17/9/2026). MI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tetap memperhatikan asas prasangka tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala corak kekerasan.
"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui alias mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat alias hubungi jasa Polisi 110," ujar Budi Hermanto.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja wanita berumur 16 tahun di Jakarta Barat dicabuli pemuda berumur 23 tahun. Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 12 Mei 2026.
Dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah hotel di area Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku merupakan pemuda nan baru dikenalnya lewat WhatsApp.
Setelah perkenalan berlanjut, korban dipaksa untuk berjumpa pelaku. Setelah dibujuk rayu, korban akhirnya menemui pelaku dan berhujung dicabuli di sebuah hotel.
(mea/dhn)
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·