Tak Lapor SPT Didenda Rp100.000, Ada Surat Tagihan Pajak dari Coretax

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Tak Lapor SPT Didenda Rp100.000, Ada Surat Tagihan Pajak dari Coretax

Tak Lapor SPT Didenda Rp100.000, Ada Surat Tagihan Pajak dari Coretax (Foto: Freepik)

JAKARTA - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berhujung pada 30 April 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya memberikan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan tenggat dari agenda semula 31 Maret, serta pembebasan denda manajemen selama satu bulan. 

Dengan berakhirnya masa keringanan tersebut, wajib pajak nan hingga sekarang belum memenuhi tanggungjawab pelaporannya bakal mulai dikenakan hukuman denda.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, otoritas pajak bakal terlebih dulu melakukan langkah persuasif sebelum menjatuhkan sanksi. Para Account Representative (AR) di masing-masing instansi pajak bakal memberikan pengingat kepada wajib pajak nan terdata belum melapor.

"Jadi sistemnya bakal kami remind melalui AR-AR (Account Representative)-nya," ujar Bimo dalam konvensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).

Apabila surat teguran nan dikirimkan tetap tidak diindahkan dalam jangka waktu tertentu, sistem perpajakan terbaru, Coretax, bakal memproses hukuman secara otomatis. Bimo menegaskan bahwa surat tagihan denda bakal langsung diterbitkan melalui sistem tersebut.

"Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis bakal terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp100 ribu," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com