Tak Langsung Ditutup, Begini Cara LPS Selamatkan Bank Bangkrut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai dua kegunaan utama dalam menjaga stabilitas perbankan nasional. Dua kegunaan tersebut adalah untuk menjamin simpanan pengguna dan meresolusi perbankan nan kandas alias bangkrut.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menjelaskan perbankan nan kandas biasanya terjadi lantaran kondisi ekonomi nan jelek alias salah dalam pengelolaan manajemen. Kemudian sebelum ditangani LPS, biasanya resolusi perbankan lebih dulu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah OJK mencoba menyehatkan tapi tidak berhasil, baru diserahkan ke LPS untuk ditangani, namanya proses resolusi. Nah disini, makanya di sini kan LPS itu ada kegunaan penjaminan, ada kegunaan resolusi," jelas Doddy dalam aktivitas Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan resolusi, LPS juga melakukan sejumlah penilaian terhadap bank mengenai untuk opsi penyelamatan. Jika dianggap tetap layak, LPS dapat mengambil sejumlah langkah resolusi agar operasional bank tetap dapat berjalan.

Salah satunya dengan menempatkan modal sementara melalui kepemilikan saham. Selain itu, LPS juga dapat mencari bank lain nan bersedia mengambil alih aset bank kandas tersebut.

Menurut Doddy, penilaian tersebut dilakukan dengan memandang sejumlah aspek, termasuk prospek upaya dan potensi persoalan norma nan dimiliki bank terkait. Jika bank dinilai mempunyai modal upaya nan baik dan tidak menghadapi persoalan norma nan terlalu berat, kesempatan untuk diselamatkan bakal dipertimbangkan.

Selain itu, LPS dapat mencari bank lain nan mempunyai keahlian dan bersedia mengambil alih aset bank gagal. Jika tidak ada bank nan bersedia mengambil alih, LPS dapat membentuk bank perantara untuk mengelola aset dan aktivitas upaya bank kandas sembari dilakukan upaya penyehatan.

"Kalau potensinya baik, modal bisnisnya bagus, tidak ada masalah norma nan terlalu banyak, LPS bisa kemungkinan menempatkan modal sementara, itu satu.
Kedua, jika bisa juga, kita bakal cari bank-bank lain, ada nggak nan berkenan mengambil alih aset-asetnya. Nah, jika tidak, kita juga bisa membentuk semacam bank sementara nan bisa mengelola bank itu sampai kita sehatkan," jelasnya.

Namun, andaikan hasil penilaian menunjukkan bank tersebut tidak mempunyai prospek untuk diselamatkan, LPS bakal menempuh opsi terakhir berupa likuidasi. Dalam perihal ini, LPS bakal membereskan aset dan tanggungjawab bank sesuai ketentuan nan berlaku.

"Kalau rupanya setelah diuji dan dipelajari oleh LPS, banknya tidak punya potensi untuk diselamatkan, dan jika itu akhirnya kemudian kita likuidasi. Nah, LPS juga memanfaatkan kegunaan untuk melikuidasi bank," pungkasnya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance