Ilustrasi(Antara)
SETELAH kedapatan tidak mengantongi legalitas nan resmi meski sudah bertahun-tahun beroperasi, sebuah taman kanak-kanak ditutup
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
Awal terbongkarnya TK nan tidak mempunyai legalitas resmi itu usai alumni siswa TK tersebut tidak mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk masuk ke jenjang SD. Ternyata, TK tersebut hanya mengantongi izin playgroup nan keluar pada September 2025.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Asep Saeful Gufron membenarkan mengenai temuan itu. Pihaknya memastikan bahwa TK tersebut saat ini telah ditutup secara permanen dan dilarang untuk beraksi kembali.
"Kami sudah menutup TK tersebut dan sudah diberhentikan serta tidak boleh ada aktivitas lagi. Untuk muridnya kelak dipindahkan ke sekolah nan lain," terangnya, Jumat (12/9).
Menurut Asep, secara kelembagaan TK tersebut berpusat di wilayah Pekanbaru, tetapi mempunyai satu bagian di Kota Bandung. Hanya saja, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa TK di Kota Bandung ini terdaftar di Pekanbaru. Selain ditutup permanen, pengelola TK tersebut tentunya kudu mengembalikan biaya nan telah dikeluarkan oleh orangtua siswa lantaran lembaga pendidikan itu dinyatakan bodong.
"Sanksinya dia juga kudu bertanggung jawab terhadap pungutan-pungutan itu kudu dikembalikan. Makanya kita tutup agar tidak menimbulkan kerugian lebih banyak lagi," tegas Asep.
Asep menyebut, dengan adanya kejadian ini, pihaknya mengimbau orangtua untuk lebih berhati-hati saat bakal memasukan anak ke TK. Mereka diminta menanyakan dulu legalitas agar tidak sampai tertipu oleh pengelola TK nakal.
"Jangan terjebak oleh wah ini bagus, belum tentu dia ada izin alias tidaknya. Harus tanya dulu, coba minta mana izinnya dan lain sebagainya. Ya jika misalnya izinnya ada, kan aman," paparnya.
Asep menyebut, untuk saat ini Disdik Kota Bandung sedang konsentrasi menertibkan lembaga pendidikan nan tidak mengantongi izin, dengan menyasar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), PAUD, dan TK.
"Sekarang kita bakal petakan kembali lembaga-lembaga PAUD, TK, agar tidak melakukan pembukaan tempat pelajaran tanpa ada izin. Jadi nan TK ini jelas sudah kita berhentikan, tidak boleh ada aktivitas belajar lagi," tuturnya.(AN/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·