Tak Kantongi Izin, Resor Milik Perusahaan China di Maratua Disegel

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional resor di area wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan ini dilakukan lantaran pembangunan akomodasi resor tidak mempunyai arsip Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin penyegelan terhadap upaya dengan penanaman modal asing dari China pada Jumat 10 April lalu. Maratua merupakan salah satu pulau mini terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan kudu dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga bakal ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya," ujar Ipunk dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipunk menegaskan pemanfaatan ruang laut kudu tunduk dan alim pada patokan nan ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan oleh pihak asing. Upaya penyegelan ini merupakan corak kesungguhan KKP untuk menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan berasas hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT. SDR diduga kuat melanggar izin pemanfaatan ruang laut, ialah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang nan memanfaatkan ruang laut diwajibkan mempunyai PKKPRL.

Terlebih lagi dengan status dan keistimewaan nan dimiliki Pulau Maratua, aktivitas wisata bahari juga memerlukan perizinan berupaya wisata bahari dari KKP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Setelah penghentian sementara aktivitas ini, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan bakal melakukan pemeriksaan lanjutan dan untuk pengenaan hukuman administratif sesuai patokan nan berlaku.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance