
Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Marcelo juga menyebut bahwa kasus tersebut bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, dia belum menyampaikan secara rinci kapan sidang perdana bakal digelar.
Terkait tidak dilakukannya penahanan, dia menuturkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa nan menyatakan bakal kooperatif serta menjaga situasi kondusif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka nan bakal senantiasa kooperatif memenuhi segala tanggungjawab dan patokan nan bertindak dan tidak bakal mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujarnya.
“Maka sesuai sistem dan ketentuan nan berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·