Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Ngaku Tak Akan Kabur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan tidak menahan tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa. Pihak Roy Suryo berjanji bakal menjaga kondusifitas dan tak mengulangi perbuatannya.

"Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga suasana tetap kondusif dan kita kelak berpikir gimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," kata Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Refly menjamin kliennya siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar. Dia juga menjamin Roy Suryo dan dr Tifa tidak bakal melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami tidak bakal mempersulit persidangan seandainya digelar, pengguna kami tidak bakal melarikan diri, pengguna kami tidak bakal merusak alias menghilangkan peralatan bukti, pengguna kami tidak bakal mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana alias bukan," jelas dia.

Kemudian, Refly menyebut kliennya tidak bakal mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi nantinya. Dia menegaskan, kliennya siap kooperatif dan mengikuti rangkaian persidangan.

"Klien kami mempunyai reputasi nan baik dan termasuk dalam family nan jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para pengguna kami merupakan orang nan baik. Nah itu secara tertulis nan disampaikan pagi tadi," ungkapnya.

Sementara, Roy Suryo mengucap terimakasih lantaran dirinya tak ditahan.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk nan terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, nan terus kami terus berjuang," kata Roy.

Sementara itu dr Tifa juga mengungkapkan perihal nan sama. Dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, nan menurut Tifa mempunyai andil dalam perihal ini.

"Ada satu perihal nan sangat krusial ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, lantaran beliau sangat andil, saya percaya beliau berandil di dalam gimana kita berjuang ini," jelasnya.

Alasan Tak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkap argumen jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.

"Maka sesuai sistem dan ketentuan nan bertindak terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Marcelo menerangkan perihal ini diputuskan berasas pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Mereka mendapat permohonan dari kuasa norma dan family para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.

"Mempertimbangkan family sebagai penjamin nan bersedia menerima akibat andaikan tersangka tidak datang dalam persidangan," jelas dia.

(tsy/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News