Tak Dilengkapi Dokumen Karantina, Enam Kucing dan Enam Merpati Diamankan di Kuala Tungkal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Tak Dilengkapi Dokumen Karantina, Enam Kucing dan Enam Merpati Diamankan di Kuala Tungkal Barang bukti kucing dan burung merpati serta bawang tanpda arsip karantina saat diamankan personel Karantina Jambi dari sebuah minibus nan turun dari kapal di pelabuhan Kuala Tungkal, Jumat pekan lampau (12/6).(Doc Kantor Karantina Jambi)

TIDAK dilengkapi arsip karantina, tim dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi, mengamankan enam ekor kucing serta enam ekor burung merpati asal Kepulauan Riau nan berlabuh di area pelabuhan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi baru-baru ini.

Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang dalam rilisnya Rabu (17/6), menyebutkan, selain beberapa jenis kucing dan burung merpati, personelnya juga mengamankan lima kilogram bawang merah dan tujuh kilogram bawang putih dan beberapa tanaman hias tanpa arsip karantina.

Komoditas hewan, tumbuhan dan produk pertanian asal Kepri tersebut, kata Sudiwan, diamankan Jumat pekan lampau (12/6), dari sebuah minibus nan turun dari kapal KMP Satria Pratama di pelabuhan Kuala Tungkal.

Sudiwan menegaskan, tindakan penahanan merupakan corak dari komitmen Karantina Jambi dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah masuknya (benih)penyakit maupun penyakit nan dapat menakut-nakuti sektor pertanian dan peternakan.

“Karantina datang sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati. Setiap media pembawa nan masuk ke wilayah Jambi wajib memenuhi persyaratan karantina. Ketentuan ini bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan langkah mitigasi akibat untuk mencegah penyebaran (benih)penyakit dan penyakit nan dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha,” tegasnya. 

Menurut Sudiwan, pemasukan hewan dan tumbuhan tanpa arsip karantina melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. nan mengatur, setiap media pembawa wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat kesehatan alias sertifikat karantina dari wilayah asal.

Selain itu, petugas juga menemukan komoditas bawang nan berasal dari wilayah Kepulauan Riau. Terhadap komoditas tersebut, Karantina melakukan pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019, nan mengatur pembatasan peredaran bawang dari area tertentu, termasuk Batam, ke wilayah lain di Indonesia.

Disebutkan, lampau lintas hewan dan tumbuhan nan tidak diawasi berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit nan dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu ketahanan pangan.

“Kami tidak bakal memberikan toleransi terhadap pemasukan media pembawa nan tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan di pintu pemasukan bakal terus diperkuat sebagai corak perlindungan maksimal terhadap wilayah Jambi,” ujarnya. (SL)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia