Tak di Indonesia, Anak Ketua Yayasan Little Aresha Belum Penuhi Panggilan Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi

Polresta Jogja mengungkapkan WN, anak Ketua Yayasan Little Aresha, hingga sekarang belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dalam investigasi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare.

Penyidik menyebut WN tetap berada di Victoria, Australia, untuk mendampingi istrinya nan sedang mengandung sehingga belum dapat kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan interogator telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada WN. Namun, hingga sekarang panggilan tersebut belum dipenuhi.

"Sudah ada pemanggilan dari kami, hanya belum dipenuhi," kata Apri saat ditemui awak media, Kamis (30/7/2026).

Menurut Apri, WN telah lama berada di Victoria, Australia, jauh sebelum kasus ini mencuat lantaran mengikuti istrinya nan tinggal di sana. Saat ini istrinya sedang mengandung sehingga WN belum dapat kembali ke Indonesia.

"Ke luar negerinya sudah lama, jauh sebelum kasus ini lantaran istrinya di luar negeri. Sekarang istrinya sedang mengandung dan belum bisa ditinggalkan, sehingga belum bisa memenuhi panggilan," ujarnya.

Struktur organisasi Yayasan Little Aresha. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi

Sementara itu, interogator juga telah memeriksa FK, anak Ketua Yayasan lainnya nan namanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan. Dalam pemeriksaan, FK mengaku hanya identitasnya dipinjam untuk kepengurusan yayasan serta membantah terlibat dalam operasional maupun mengetahui dugaan kekerasan di Little Aresha.

"Tidak mengakui semuanya. Hanya pinjam KTP saja," ujar Apri.

Meski demikian, interogator menegaskan tetap mendalami seluruh keterangan dan perangkat bukti untuk memastikan ada alias tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, perwakilan orang tua korban, Anton, meminta interogator tidak berakhir pada para pengasuh nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berambisi pihak-pihak nan berada dalam struktur pengelolaan yayasan juga diproses andaikan terbukti terlibat.

"Harapan kami dua anak dari pemilik, kemudian pengadil dan pengajar kampus negri juga bisa naik status menjadi tersangka lantaran mereka merupakan bagian dari struktural pengelola daycare. Pengasuh-pengasuh nan sudah jadi tersangka hanya eksekutor. Inisiatornya dari struktural," kata Anton.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan