Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti tetap maraknya keberadaan akomodasi terlarangan di beragam daerah. Persoalan tersebut menjadi tantangan besar bagi industri perhotelan sekaligus berpotensi mengurangi pendapatan original wilayah (PAD). Fenomena akomodasi liar tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga ditemukan di banyak wilayah lain di Indonesia.
"Banyak. Hampir seluruh Indonesia terjadi. Jadi bukan hanya Bali saja nan menghadapi persoalan akomodasi liar," kata kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (4/6/2026).
Selama ini terdapat dugaan penertiban akomodasi terlarangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Padahal, kewenangan pengawasan justru berada di tingkat pemerintah daerah. Pasalnya pengawasan operasional upaya tetap dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
"Yang kudu berkedudukan besar sebenarnya pemerintah daerah. Karena faedah dari pajak hotel dan restoran itu dinikmati langsung oleh pemerintah daerah," ujarnya.
PHRI menilai keberadaan akomodasi terlarangan menciptakan ketimpangan bagi pelaku upaya nan telah memenuhi tanggungjawab perizinan dan perpajakan. Selain itu, wilayah juga kehilangan potensi penerimaan nan cukup besar. Di banyak wilayah, pajak hotel dan restoran menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan daerah.
"Pajak hotel dan restoran merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di banyak kabupaten dan kota. Karena itu pengawasan terhadap upaya terlarangan menjadi sangat penting," jelas Maulana.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata nan mulai aktif mendorong penertiban. Namun upaya tersebut dinilai tidak bakal efektif tanpa support pemerintah daerah.
"Yang menikmati manfaatnya adalah pemerintah daerah. Karena itu mereka juga kudu mengambil peran lebih besar dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap akomodasi nan tidak berizin," ujar Maulana.
Sebagai informasi, Kementerian Pariwisata mencatat sekitar 1.600 upaya akomodasi pariwisata belum mempunyai izin resmi meski tetap dipasarkan di platform Online Travel Agent (OTA). Pemerintah menegaskan penginapan nan belum melengkapi izin dalam dua bulan ke depan bakal dihapus dari platform mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah ini dilakukan untuk menciptakan industri pariwisata nan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi visitor serta mendukung tata kelola digital nan sehat.
Sebagai bagian dari penataan, Kementerian Pariwisata tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) nan bakal terhubung dengan sistem OSS dan platform OTA. Sistem ini nantinya digunakan untuk memverifikasi legalitas penginapan secara otomatis melalui info Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Jika info pelaku upaya sesuai dan valid, akomodasi dapat tetap dipasarkan di platform digital. Sebaliknya, pengajuan bakal ditolak alias dihapus andaikan tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Pemerintah menargetkan sistem API mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, seluruh OTA diwajibkan memastikan hanya penginapan berizin resmi nan dapat tampil di platform mereka.
Sejak Maret 2025, Kemenpar berbareng pemerintah wilayah dan sembilan mitra OTA juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Hasilnya, jumlah upaya akomodasi nan mempunyai NIB resmi meningkat 46,5 persen hingga Mei 2026, dengan kategori vila mencatat kenaikan tertinggi mencapai 76,4 persen.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·