Tak Ada Perintah Asesmen di Vonis 7 Tahun Ammar Zoni, Ini Pertimbangan Hakim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Muhammad Amar Akbar namalain Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Hakim tidak memerintahkan Ammar dilakukan asesmen dalam perkara ini.

Sidang vonis Ammar digelar berbareng lima terdakwa lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2025). Hakim beranggapan asesmen hanya dilakukan kepada terdakwa nan mempunyai dugaan kuat sebagai penyalahguna alias pengguna narkoba.

"Majelis pengadil mempertimbangkan bahwa berasas mahir Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalahguna ialah dilakukan terhadap seseorang, nan diduga sebagai pengguna alias penyalahguna narkotika. Majelis pengadil sepakat terhadap keterangan mahir tersebut, ialah untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa nan ada dugaan kuat sebagai penyalahguna alias pengguna narkotika," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim berkeyakinan Ammar dkk bukan sebagai pengguna alias penyalahguna narkoba dalam perkara ini. Hakim pun tidak memerintahkan Ammar Zoni dkk dilakukan asesmen.

"Namun dalam perkara a quo majelis pengadil tidak mempunyai kepercayaan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna alias penyalahguna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis pengadil tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.

Lima terdakwa lain dalam perkara ini ialah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut putusan lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar namalain Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

(mib/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News