Ilustrasi(Antara)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati tren pertumbuhan biaya pihak ketiga (DPK) berasas jenis kurs di tengah eskalasi volatilitas di pasar finansial global. Pada April 2026, OJK mencatat peningkatan DPK kurs asing (valas) secara tahunan sebesar 10,87%.
Rinciannya, giro valas tumbuh sebesar 3,15% (yoy), tabungan valas sebesar 23,21% (yoy), dan deposito valas sebesar 22,00% (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sejak awal 2026 pihaknya mengamini adanya peningkatan porsi DPK valas terhadap DPK total.
“Namun demikian, peningkatan DPK valas tetap tergolong wajar sehingga porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15%-16%," kata Dian dalam keterangan nan dikutip, Minggu (24/5).
Ia menyampaikan peningkatan porsi DPK valas utamanya pada deposito. Hal itu mengingat suku kembang simpanan valas nan ditawarkan bank besar cukup kompetitif.
“Dengan tujuan antara lain sebagai insentif bagi eksportir nan menempatkan dananya di dalam negeri,” jelasnya.
Pada April 2026, OJK mencatat DPK tumbuh sebesar 11,39% (yoy). DPK dalam denominasi rupiah tetap mendominasi dengan pertumbuhan sebesar 11,49% (yoy).
Dian menyebut pertumbuhan DPK rupiah didorong giro nan tumbuh sebesar 23,25% (yoy), tabungan sebesar 7,88% (yoy), dan simpanan sebesar 6,91% (yoy).
“Sejalan dengan perihal tersebut, jumlah rekening DPK terus mencatatkan peningkatan hingga April 2026 telah mencapai sebanyak 667.169.152 rekening alias tumbuh 7,22% (yoy). Sebagian besar tetap didominasi oleh rekening dengan denominasi rupiah,” pungkasnya. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·