Tabir yang Tersingkap di Balik Praktik Jual Beli SPPG

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Mengacu dua temuan itu, Kejaksaan Agung bergerak. Hasil penyelidikan, menguatkan ada peran orang dalam di BGN di kembali praktik jual beli titik SPPG di sejumlah daerah.

Setelah mempunyai bukti lengkap, Kejagung menetapkan tiga pejabat utama BGN sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung dicopot dari BGN. Dalam pengembangannya, Kejagung juga menetapkan pihak swasta dan orang dekat para tersangka dalam kasus ini. Yakni Yusuf Somantri (AYS) nan merupakan orang kepercayaan Sony. Lalu Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) ialah Andri Mulyono (AM). Dan terakhir Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Meski sudah menetapkan 6 tersangka, Kejagung juga mendapat temuan baru. Ada 41 nama nan meminta jatah SPPG sebelum Sony Sonjaya ditahan. Tak dijelaskan siapa saja, tetapi menurut kuasa norma Sony, ada dari kalangan politisi. Apakah kemudian SPPG nan diminta tersebut untuk diperjualbelikan kembali, dia mengaku tak tahu.

"41 totalnya ya, 26 nama firm," kata Krisna Murti usai mendampingi Sony diperiksa.

Sama dengan kasus-kasus di Batam dan Lombok, Kejagung juga mendapatkan info soal tarif jual beli titik SPPG. Nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah.

“Harganya bervariasi. Puluhan juta sampai ratusan juta. nan kami lihat saat ini sekitar kurang lebih Rp 100 juta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konvensi pers, Kamis (18/6/2026).

Uang hasil penjualan SPPG diduga kuat mengalir ke mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pemberian duit tidak dilakukan sekali, melainkan berjalan berulang sejak 2025.

“Pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada nan secara berkala, ada juga pada saat diperlukan,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑