Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah. MK memutuskan penetapan status musibah nasional kudu memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai parameter utama nan wajib dipenuhi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Suhartoyo mengatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat.
“Penetapan status dan tingkat musibah nasional dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian kekayaan benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah nan terkena bencana; dan/atau v) akibat sosial ekonomi nan ditimbulkan. Dalam perihal menetapkan status dan tingkat musibah nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) parameter dengan menempatkan jumlah korban sebagai parameter utama nan kudu dipenuhi,” kata Suhartoyo di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Dengan putusan tersebut, lima parameter penetapan status musibah tidak lagi kudu terpenuhi secara kumulatif untuk menetapkan status musibah nasional. Pemerintah dapat menetapkan status musibah nasional andaikan sedikitnya tiga parameter terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satunya.
Lima parameter tersebut meliputi jumlah korban, kerugian kekayaan benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah nan terkena bencana, serta akibat sosial ekonomi nan ditimbulkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kelima parameter tersebut secara konseptual saling berkaitan. Salah satu parameter dapat memengaruhi alias dipengaruhi parameter lainnya.
Enny mencontohkan parameter akibat sosial ekonomi nan ditimbulkan beririsan dengan jumlah korban, kerugian kekayaan benda, serta kerusakan prasarana dan sarana. Menurut dia, ketika tiga parameter tersebut menunjukkan level tinggi, akibat sosial ekonomi juga sudah pasti tinggi sehingga tidak perlu dihitung secara terpisah.
MK menilai penerapan lima parameter secara kumulatif dapat menyulitkan penetapan status musibah berasas kondisi aktual di lapangan. Padahal, kepastian status musibah diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara sigap dan tepat.
“Menurut Mahkamah, terlepas dari persoalan konstitusionalitas nan didalilkan oleh para Pemohon, secara aktual penanggulangan musibah di Indonesia acapkali menimbulkan persoalan nan krusial jika kudu menunggu ditetapkan status musibah apakah statusnya berkarakter nasional ataukah daerah,” kata Enny.
MK memandang kepastian status musibah berakibat signifikan terhadap proses penanganan, terutama terhadap korban jiwa, manusia, kekayaan benda, serta akibat lainnya. Penetapan status secara sigap diperlukan agar korban jiwa dan kerugian tidak semakin bertambah.
MK juga menilai perubahan tersebut dapat mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif dalam menangani musibah di daerah.
“Dengan demikian, jika suatu musibah tidak memenuhi parameter musibah nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya musibah tersebut merupakan musibah daerah,” jelas Enny.
Putusan itu mengenai penetapan status musibah ini berasal dari permohonan tujuh pemohon nan menggugat ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007. Permohonan tersebut berangkaian dengan musibah banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat nan tidak ditetapkan sebagai musibah nasional.
Berdasarkan permohonan, musibah di tiga wilayah tersebut tercatat menyebabkan 1.016 orang meninggal bumi dan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025.
Sejumlah fraksi di DPR dan beberapa kepala wilayah juga sempat mengusulkan agar musibah tersebut ditetapkan sebagai musibah nasional. Namun, pemerintah saat itu menyebut musibah di wilayah tersebut sebagai prioritas nasional, bukan musibah nasional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·