Wali Kota Depok Supian Suri .(Antara)
WALI Kota Depok Supian Suri, mengeluarkan petunjuk tegas melarang total praktik titip-menitip dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses seleksi melangkah adil, transparan, dan akuntabel melalui jalur resmi.
Supian menakut-nakuti bakal menjatuhkan hukuman berat berupa pemecatan alias pencopotan kedudukan bagi Kepala Sekolah (Kasek), panitia, maupun operator SPMB nan terbukti melakukan kecurangan.
"Saya memperingatkan Kepala Sekolah (Kasek), Panitia dan Operator SPMB untuk tidak menerima titipan calon siswa dari pihak manapun, atas nama apapun, dan kepentingan apapun," tegas Supiankepada Media Indonesia di Balai Kota Depok, Senin (22/6).
Ia menambahkan bahwa ketegasan ini tidak mempunyai pengecualian di tingkat pendidikan dasar dan menengah negeri di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Ultimatum ini bertindak untuk kepala, panitia dan operator SD negeri dan SMP negeri nan membuka pendaftaran dan seleksi penerimaan siswa baru tahun aliran 2026-2027," ujar Supian.
DAMPAK TERHADAP SEKOLAH SWASTA
Menurut Supian, menjamurnya praktik siswa titipan di sekolah negeri membawa akibat domino nan buruk, salah satunya memicu ketimpangan kuota dengan lembaga pendidikan swasta.
"Sekolah swasta menjadi sedikit siswanya lantaran orang tua berlomba-lomba memasukkan anak-anaknya ke sekolah negeri," tutur Supian.
Padahal, dari segi kegunaan dan legalitas, negara memastikan bahwa piagam serta lulusan dari sekolah negeri maupun swasta adalah setara. Keduanya memikul tanggung jawab nan sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski mempunyai perbedaan pada aspek operasional dan teknis.
"Sekolah swasta dan sekolah negeri sama-sama mengikuti standar kurikulum nasional nan ditetapkan oleh pemerintah. Ijazahnya mempunyai kedudukan nan sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang nan lebih tinggi alias melamar pekerjaan," katanya.
SUBSIDI PENDIDIKAN
Supian tidak menampik adanya perbedaan nyata mengenai kepemilikan dan pendanaan. Sekolah negeri dikelola langsung oleh pemerintah sehingga biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) jauh lebih terjangkau alias gratis. Di sisi lain, sekolah swasta dikelola yayasan mandiri. "Sekolah swasta umumnya memerlukan biaya pendaftaran dan SPP bulanan dari siswa," paparnya.
Menyikapi perihal tersebut, Pemkot Depok meluncurkan program kerjasama dengan menggandeng yayasan dan sekolah swasta.
Skema ini dirancang untuk memberikan subsidi bagi calon siswa baru nan tidak lolos seleksi di sekolah negeri agar tetap bisa mengenyam pendidikan berkualitas.
"Pemkot Depok 2026-2027 menggandeng 52 sekolah swasta untuk menampung puluhan ribu siswa nan tidak tertampung di sekolah negeri. Pemerintah menyiapkan support sebesar Rp3 juta juta per siswa setiap tahunnya untuk menutupi duit pangkal dan biaya bulanan," tutupnya. (KG/P-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·