Seorang Wanita di Banyuwangi Ajak Anaknya Curi Tablet, Pelaku Ditangkap Polisi

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Pelaku M (34) saat diperiksa Polsek Banyuwangi mengenai kasus pencurian pada Minggu (2/8). Foto: Dok. Istimewa

Polsek Banyuwangi menangkap seorang wanita berinisial M (34) saat bakal berupaya melarikan diri lewat Pelabuhan Jangkar, Situbondo menuju Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Minggu (2/8) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ditangkap, M sedang berada di area pelabuhan berbareng suami dan anaknya.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto, mengatakan M diamankan lantaran mencuri tablet di salah satu rumah penduduk di Kelurahan Lateng. Ia mencuri sembari membujuk anaknya di bawah umur.

"Begitu menerima laporan, personil langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku sukses kami kantongi hingga akhirnya ditangkap saat bakal meninggalkan Banyuwangi," kata Hendry, Senin (3/8).

Aksi nekat M terekam jelas oleh CCTV milik penduduk di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng. Dalam rekaman tersebut, M melancarkan aksinya dengan membawa serta anaknya nan tetap di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal bekerja. Korban sebelumnya mengunci pintu dan menyimpan kunci di atas kusen. Saat pulang pada sore hari, korban mendapati tablet Redmi beserta kardusnya dan duit tunai Rp 110 ribu telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV berbareng tetangga dan melapor ke polisi, keberadaan M nan hendak melarikan diri ke Madura pun terdeteksi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa satu lembar surat bukti gadai tablet milik korban, kuitansi pembelian, rekaman CCTV, serta satu unit Honda Beat nan digunakan M saat bertindak berbareng anaknya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan M bukan pemain baru. Perempuan asal Kelurahan Mandar ini tercatat sudah empat kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.

"Yang berkepentingan merupakan residivis empat kali masuk Lapas. Dia sudah melancarkan tindakan pencurian di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro. M sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP," pungkas Hendry.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan