Summarecon Buka Suara Setelah Bosnya Ditangkap KPK dalam Kasus HGB

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |12:31 WIB

Summarecon Buka Suara Setelah Bosnya Ditangkap KPK dalam Kasus HGB

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka bunyi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA — PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka bunyi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 14 September 2026. 

Corporate Communications Summarecon Agung Rulli Lazuardi mengatakan perseroan menghormati proses norma nan tengah melangkah di KPK.

“Summarecon menghormati proses norma nan saat ini sedang melangkah di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak mengenai sesuai ketentuan nan berlaku, agar proses norma dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penyerahan duit sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berangkaian dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah nan dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermulai ketika Riza Pahlevi dan Yaser Alfarisi mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, mengenai pengurusan HGB tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑