Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi dianggap suap berupa duit sejumlah Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai Rp150 juta.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini penerimaan-penerimaan tersebut berasosiasi dengan kedudukan dan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugasnya selaku Anggota Komisi V DPR.
"Sudewa namalain Sudewo melakukan perbarengan beberapa tindak pidana nan kudu dipandang sebagai tindak pidana nan berdiri sendiri, telah menerima gratifikasi dianggap suap," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 236 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alias UU MD3.
Kemudian Pasal 5 nomor 4 dan nomor 6 Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan ketentuan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Sudewo selaku Anggota Komisi V DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas pada beberapa bagian nan di antaranya pada bagian Infrastruktur dan transportasi sehingga berkolaborasi kerja dengan beragam kementerian dan lembaga. Satu di antaranya adalah Kementerian Perhubungan RI nan mempunyai unsur pelaksana teknis ialah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian nan secara unik menangani sarana dan prasarana perkeretaapian.
Dalam kurun waktu 2021-2022 bertempat di rumahnya nan berada di Kadipiro Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sudewo diduga beberapa kali menerima duit secara tunai dari Nur Widayat seluruhnya berjumlah Rp2.140.000.000,00.
Dia juga menerima sebilah keris dengan nilai Rp15 juta dari orang nan sama.
Sudewo disebut juga telah menerima duit dari Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sejumlah Rp200 juta.
Pada kurun waktu sekitar tahun 2022, tetap bertempat di rumah kediamannya, diduga menerima peralatan dari Dheky Martin dalam corak perbaikan jalan di depan rumah dengan nilai Rp150 juta.
"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa duit dan peralatan oleh Terdakwa dengan total keseluruhan duit dan peralatan berjumlah Rp2.505.000.000,00 tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," ucap jaksa.
"Maka, haruslah dipandang sebagai suap lantaran berasosiasi dengan Jabatan Terdakwa selaku Anggota Komisi V DPR RI, serta bertentangan dengan tanggungjawab dan tugas Terdakwa selaku Anggota Komisi V DPR RI," sambungnya.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·