Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, KPK: Cermati Dakwaan Jaksa

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK menanggapi pernyataan Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menyebut dirinya melakukan jual-beli jabatan. KPK mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan telah memberikan penjelasan mengenai bangunan perkara sehingga masyarakat bisa mencermatinya secara utuh.

"Bahwa dari dakwaan nan dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh gimana bangunan perkara itu disajikan oleh JPU, gimana peran dari masing-masing pihak ini dalam dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan, kapan tempus perkaranya, lokusnya di mana," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

"Secara perincian dan jelas tadi sudah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya, termasuk juga bangunan utuh dari perkara ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, dari dakwaan JPU juga, nantinya Majelis Hakim bakal memandang secara bening perkara nan terjadi. Budi meyakini pengadil bakal menilai perbuatan melawan norma nan dilakukan Sudewo.

"Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran duit misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci ya, termasuk untuk terdakwa Saudara SDW," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menyebut dirinya melakukan jual-beli jabatan. Ia menyebut pengisian perangkat desa bukanlah kewenangan bupati, dan namanya digunakan untuk jual-beli.

"Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu klir kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo kepada awak media di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, Senin (15/6).

Ia menyebut, Bupati Pati sebelum dirinya memang mempunyai kewenangan dalam pengisian kedudukan perangkat desa. Namun, dia menegaskan kepemimpinan dirinya, Bupati tak lagi mempunyai kewenangan itu.

"Jadi kewenangan bupati nan itu menabrak undang-undang," jelasnya.

Ia mengaku tak tahu adanya pengumpulan duit untuk kedudukan perangkat desa oleh para kepala desa nan sekarang juga menjadi terdakwa.

"Ada aktivitas pengumpulan duit oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu bakal diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tuturnya.

"Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya langsung. Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah wilayah Kabupaten Pati itu pun klir tidak ada jual-beli jabatan," lanjutnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan telah membacakan dakwaan kepada Sudewo, Senin (15/6). Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disebut melakukan korupsi jual beli jabatan.

"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo namalain Sudewa dan orang lain ialah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya mengenai pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa di Pengadilan, Senin (15/6).

Sudewo didakwa, memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, alias menerima pembayaran dengan potongan alias mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar alias setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News